» » Citra Dan Wibawa MK Bisa Dipulihkan

Citra Dan Wibawa MK Bisa Dipulihkan

Penulis By on Jumat, 11 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD optimis citra dan wibawa lembaga MK bisa dipulihkan setelah kasus Ketua MK Akil Mochtar yang diselesaikan. Menurutnya, penangkapan Akil merupakan keberhasilan KPK dan tidak ada rekayasa untuk menghancurkan MK.

"Saya yakin, tidak ada rekayasa untuk menghancurkan MK. Siapa pun yang terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang dialami oleh Akil Mochtar akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi hukum setimpal, "jelas Mahfud MD pada diskusi Dialektika Demokrasi, bertema “Masihkah MKRI Dipercaya”, di Press Room, Gedung Nusantara III, Kamis,10 Oktober 2013,seperti dilansir Parlementaria.

Selain Mahfud, hadir sebagai pembicara adalah Anggota Komisi III Ahmad Yani dan Wakil Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristanto.

Seperti diberitakan di berbagai media, Akil ditangkap oleh Penyidik KPK karena diduga terlibat dalam upaya suap terkait dengan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

“Kasus Akil Mochtar itu fakta, dan logikanya tidak mungkin Akil bekerja sendiri. Dalam kasus suap, pasti ada penyuap, dan lain-lain yang mengikuti. Yang pasti, Akil ditangkap bersama dua tamunya yakni Chairun Nisa dan Carlos Nalau. Kemudian, ada lagi yang ditangkap yakni Hambit Bintih, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana, tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Yani menilai selama ini sudah banyak terobosan hukum yang dibuat oleh MK. Ini menjadi sejarah perjalanan MK. Walaupun Ketua MK sudah ditangkap karena kasus penyuapan, namun bukan berarti langsung mengubah kewenangan MK.

“Kita bisa marah, tapi kita tidak bisa mengambil kesimpulan untuk mengubah MK. MK ini dibuat dengan sangat ideal, dalam rangka melaksanakan check and balance pembuatan Undang-undang,” jelas Politisi PPP ini.

Pekan lalu, Presiden menyatakan rencana pemerintah untuk menerbitkan Perppu soal MK. Perppu ini berisi antara lain Komisi Yudisial (KY) yang akan mengawasi hakim MK. Namun, Yani mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan bahaya bila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal MK.

Saya kira kami menolak penerbitan Perppu itu.  Kalau dipaksakan ini ada ruang impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden. Soal pengawasan oleh KY itu kan sudah pernah diputuskan KY. Kalau KY sudah tidak boleh mengawasi MK maka adakan pengawasan lain. Tinggal kita cari solusi masalahnya. Pemerintah juga bisa mengajukan perubahan UU MK kepada DPR,” jelas Yani.

Dalam penjelasannya, Hasto Kristianto menyatakan maraknya kasus pengaduan sengketa pemilu ke MK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak beres. Menurutnya, jika penyelenggara pemilu itu beres, maka tidak ada kasus sengketa pemilu yang masuk ke MK.

“Publik jangan terlalu fokus pada kasus suap di MK yang melibatkan Akil Mochtar, tetapi juga KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. Bayangkan, di MK itu ada sekitar 634 kasus sengketa pilkada. Padahal, kalau penyelenggara pemilu baik, semua akan baik,” jelas Hasto.***(sf - Foto : wahyu/parle)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya