» » DPR Tolak Kerjasama KPU Dengan Lemsaneg

DPR Tolak Kerjasama KPU Dengan Lemsaneg

Penulis By on Jumat, 11 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Arif Wibowo mengatakan FPDIP di DPR, tetap menolak kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).

"Apakah memang diperlukan Lemsaneg membantu KPU atau tidak. Tetapi, sejauh ini dari F-PDIP bersikap memang menolak, "kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis,10 Oktober 2013,seperti dilansir Parlementaria.

Menurut Arif, alasan pertama FPDIP menolak kerja sama itu, lantaran dari lima ayat yang ada di dalam MoU, empat di antaranya menimbulkan kekhawatiran. "Pengalaman pemilu (pemilihan umum) lalu dengan kemudahan IT (Information technology) justru menjadi alat untuk memanipulasi (data), alat untuk mempropaganda untuk partai politik tertentu yang kemudian diberikan oleh partai, "ujarnya.

Kedua, fungsi dan peran Lemsaneg yang menurut mereka memiliki kewajiban dalam pertahanan keamanan negara untuk menangkal serangan dari pihak luar bukan kerjasama dengan KPU. Dan kalau dibutuhkan adalah untuk melakukan operasi-operasi tertentu demi kepentingan bangsa dan negara, katanya.

"Jadi sementara dalam konteks KPU adalah urusan domestik internal. Serta, prinsip-prinsip yang dipakai oleh KPU kan harus transparan, jurdil, bisa dikontrol, ada partisipasi publik dan sebagainya. Dengan keterlibatan Lemsaneg saya kira tidak memungkinkan itu bisa dilakukan, "ujarnya melanjutkan.

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Jazuli Juwaini juga menolak kerja sama antara KPU dan Lemsaneg dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Sebab,kedua institusi itu berbeda tugas, kewenangan, dan karakteristiknya.

"Kalau KPU yang diberi tugas sebagai penyelenggara pelaksaan pemilu mendatang, karakteristiknya jelas, harus terbuka dan transparan dalam bentuk apa pun. Sementara Lemsaneg sesuai UU yang memayunginya, memang karakternya harus tertutup. Nah, bagaimana mungkin kerja sama itu dapat berjalan, "katanya.

Jazuli mengatakan Komisi II DPR merasa perlu meminta penjelasan KPU mengenai kerja sama dengan Lemsaneg. Meskipun pekan lalu KPU, Lemsaneg dan sejumlah institusi terkait telah menggelar rapat dengan Komisi I mengenai kerja sama itu.

"Kami tetap memandang penting Komisi II menggelar rapat dengan KPU untuk membahas bentuk kerja sama dengan Lemsaneg. Karena itu, kami akan usulkan Komisi II mengangkat persoalan ini juga saat rapat dengan KPU, "ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lemsaneg, Mayjen Djoko Setyadi menegaskan, pemerintah tidak akan bisa mengakses data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mereka amankan. "Tidak bisa, itu kan langsung dari KPU, data dari Lemsaneg tidak ada, "kata Djoko saat RDP dengan Komisi II DPR.

Dalam kesempatan itu, Djoko memberikan jaminan tidak akan mendapatkan intervensi dari pemerintah di balik penandatangan MoU bersama lembaga pemilihan tersebut. "Saya jamin 100 persen, "tegasnya.

Djoko menjelaskan, kerja sama dengan KPU hanya untuk memproteksi data yang dimiliki Husni Kamil Manik cs dari gangguan. Namun, mereka tetap membuka informasi kepada masyarakat sebagaimana prinsip pemilihan umum (pemilu). "Supaya memproteksi supaya tidak diganggu orang, data yang dari pemilu itu. Rekapitulasi suara supaya tidak berubah. Bisa diakses oleh masyarakat, itu sangat terbuka, "tuntasnya.***(nt - foto : ry/parle) 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya