» » Penanganan Sengketa Pilkada Kembali Ke Pengadilan Tinggi

Penanganan Sengketa Pilkada Kembali Ke Pengadilan Tinggi

Penulis By on Jumat, 11 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com - Mencuatnya ketidak percayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), direspon cepat oleh DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Nurdirman Munir seperti dilansir  Parlementaria, mengusulkan bahwa penanganan PHPU Pilkada ke depan, tidak lagi ditangani oleh MK, namun cukup di pengadilan tinggi. “Kita mengusulkan sengketa pilkada kembali ke pengadilan tinggi, tujuannya supaya MK betul-betul khusyuk ngurusin yang berhubungan dengan MK saja,” kata Nudirman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis,10 Oktober 2013 lalu.

Di samping itu politisi dari Partai Golkar itu juga mengusulkan, pihaknya juga akan mengusulkan agar dalam Undang-Undang dicantumkan bahwa MK tidak boleh keluar dari apa yang dimohonkan. “Putusan MK yang ultra petitum itu sering keluar dari kewenangan, bahkan mengambil kewenangan orang lain. Seperti penetapan pemenang pemilu, itu kan wewenangnya KPU bukan MK. Ini kan ngawur,” ujarnya.

Nudirman Munir juga mengingatkan perlunya lembaga pengawas terhadap MK. Ketiadaan lembaga pengawas dalam sebuah lembaga negara bisa menimbulkan abuse of power.“MK kan bukan Tuhan. Mereka adalah manusia biasa yang bisa saja salah, khilaf atau sengaja berbuat salah karena ada kepentingan uang atau kekuasaan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, ada baiknya Majelis Kehormatan yang dibentuk MK dalam kasus Akil Mochtar ini ditetapkan sebagai lembaga pengawas MK. “Intinya harus diperlukan lembaga pengawas. Saya lebih setuju Majelis Kehormatan yang dibentuk MK itu ditingkatkan wewenangnya oleh UU menjadi lembaga pengawas yang ditetapkan sebagai lembaga pengawas MK, supaya ada balance of power. Lagian, mana ada di dunia ini ada suatu badan atau lembaga tanpa ada pengawas,” tukasnya. ***(nt-fotowahyu/parle)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya