» » » » » » » » Soal Penahanan Pejabat Dinas Kesehatan, Umar Mansyur : “Harusnya Jaksa Juga Tahan Henrikus”

Soal Penahanan Pejabat Dinas Kesehatan, Umar Mansyur : “Harusnya Jaksa Juga Tahan Henrikus”

Penulis By on Sabtu, 31 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-Kejaksaan Negeri Ketapang,Kalimantan Barat,secara resmi telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran, di Lapas Klas II B,Rabu (21/12/2016) malam. Kedua pejabat penting di Dinas Kesehatan itu ditahan karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah, dan atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar 500 juta rupiah.

Atas penahanan dirinya,Dokter Heri Yulistio dan Uray Imran merasa terzalimi,sebab menurut mereka kepada Portal LKBK65.com,beberapa waktu lalu,bahwa mereka dijadikan tersangka karena melaksanakan tugas sesuai perintah dari Surat Keputusan Bupati Ketapang No.448/Dinkes-A tanggal 26 Juni 2015,yang menurut Kejaksaan Negeri Ketapang itu salah, karena dianggap dalam SK tersebut ada point yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca : Dari Lapas Klas II B Ketapang, Dr.H.Heri Yulistio,M.Ph :”Kami Merasa Terzalimi”


“Jika itu korupsi kenapa mantan Bupati Ketapang (Drs.Henrikus,M.Si-Red) tidak ditangkap dan ditahan,sebab jelas masalah korupsi tadi dasarnya menurut Jaksa adalah Keputusan Bupati Ketapang No. 448/DINKES-A TAHUN 2015”,kata Umar Mansyur Thalib salah satu Tokoh Masyarakat Ketapang, kepada Portal LKBK65,Sabtu (31/12/2016) malam.

Menurut Umar Mansyur,bahwa tanpa ada Keputusan Bupati tersebut tidak akan terjadi korupsi. “Jadi seharusnya Jaksa menahan Mantan Bupati Ketapang Henrikus, untuk adilnya, agar tidak terkesan adanya penzaliman oleh Jaksa. Berlakunya Undang-Undang korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sudah seharusnya Jaksa menahan mantan Bupati Henrikus,tanpa Surat Keputusan Bupati tersebut tidak akan ada korupsi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretarisnya”,ungkapnya.

Selanjutnya kata Umar Mansyur,bahwa tanpa Surat Keputusan mantan Bupati Ketapang itu tidak mungkin Kadis dan Sekretaris Dinas Kesehatan dapat menarik uang yang 5% tersebut yang diperkirakan nilainya sebesar 500 juta rupiah.

“Kenapa yang menandatangani Surat Keputusan tersebut tidak ditahan, tapi pelaksana yang ditahan. Ini keanehan hukum sekarang, sepertinya semaunya sendiri tidak beraturan lagi”, pungkas Umar Mansyur Thalib.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: (1).Kepala Dinas Kesehatan Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. (2).Umar Mansyur Thalib,Tokoh Masyarakat Ketapang.***(Foto: LKBK65).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya