JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AQJ, 13 tahun, sebagai tersangka. AQJ terancam hukuman enam tahun penjara karena menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
"AQJ resmi menjadi tersangka. Ancamannya enam tahun penjara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).
Rikwanto menjelaskan AQJ dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Selain itu, polisi akan menerapkan Pasal 13 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemeriksaan tersangka.
Selama pemeriksaan, lanjut dia, Dul akan didampingi oleh KPAI karena masih anak-anak. Ancaman hukuman terhadap Dul, lanjut dia, hanya setengah dari ancaman pidana terhadap orang dewasa yang melakukan pelanggaran serupa, yakni tiga tahun penjara.
Rikwanto menambahkan polisi selanjutnya akan memanggil kedua orang tua AQJ, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty, untuk meminta keterangan apakah mereka memberikan izin mengendarai mobil kepada Dul.
Penetapan tersangka itu dikenakan kepada bocah 13 tahun tersebut berdasarkan keterangan yang dihimpun saksi yang terlibat kecelakaan maupun yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara.
(vvc/bin)
Home »
DKI
»
hukrim
»
Nasional
»
selebritis
»
Slider
» Dul Tersangka, Polisi Akan Periksa Dhani & Maia
Dul Tersangka, Polisi Akan Periksa Dhani & Maia
Penulis By lkbk on Selasa, 10 September 2013 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

