PONTIANAK-Majelis Adat Budaya Melayu Provinsi Kalimantan Barat bersama Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat,telah melakukan pertemuan di Restoran Sari Bento, Musium Pontianak,Jumat (20/01/2017) sekitar pukul 13:30 wiba.
Pada pertemuan tersebut hadir Prof Dr H Chairil Effendy MS sebagai Ketua Umum Majelis Adat Budaya Melayu Provinsi Kalantan Barat dengan Drs Cornelius Kimha M Si, Pelaksana Harian Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak,
Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak sepakat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat. Dan kepada para pihak yang menggelar demonstrasi di Pontianak, Jumat, 20 Januari 2017, dihimbau agar tidak melakukan perbuatan anarkis.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat turut aktif ikut mendinginkan suasana dengan tidak mengeluarkan pernyataan di media massa yang bisa menimbulkan resistensi dari kelompok lain.
Kemudian Dewan Adat Dayak dan Majelis Adat Budaya Melayu menghimbau peran aplikatif Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi apabila muncul potensi miss komunikasi antar agama dan dan antar kelompok masyarakat.
Berikutnya MABM dan MAD mendukung tugas Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menciptakan stabilitas keamanan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku apabila terbukti terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Kedua belah pihak berusaha seoptimal mungkin mengendalikan masyarakatnya agar tidak terprovokasi isu-isu yang menyesatkan.
Pertemuan yang berlangsung penuh dengan kekeluargaan itu disaksikan juga oleh Zulfydar Zaidar Mochtar SE MM, Prof Ir HM Alamsyah HB, Drs Budiman Tahir MSi, M Yusuf SPd, MSi dari Sektetaris MABM Provinsi Kalimantan Barat dan Yohanes Nenes, Ketua Tim Advokasi dan Lembaga Konsultasi Hukum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Suasana pertemuan di Restoran Sari Bento,Museum, Pontianak,Kalimantan Barat, Jumat (20/01/2017) siang.***(Foto: Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______