"Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono"
LKBKalimantan.com-----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan.
Hakim Pragsono juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Asmadinata yang kini menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan dilakukan setelah petugas KPK melakukan pemeriksaan secara maraton sejak dijemput paksa pada Selasa ,10 September 2013, malam.
Asmadinata keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye sekitar pukul 16.00. Dia tidak berkomentar ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia juga menghindari sorotan kamera dengan menyembunyikan wajahnya di balik topi yang dikenakan.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, setelah pemeriksaan Selasa malam sejak ditangkap di Bandara Soetta pukul 19.20, tersangka Asmadinata selaku hakim pengadilan Tipikor Semarang ditahan oleh penyidik.
"Ditempatkan di rutan Cipinang Jaktim, untuk 20 hari pertama," kata Johan, Rabu (119). Menurutnya, KPK menjemput paksa Asmadinata pada Selasa,10 September 2013 di Bandara Soekarno- Hatta, Tangerang. Asmadinata diamankan penyidik ketika tiba dari Medan, Sumatera Utara.
Asmadinata dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Diduga Asmadinata sengaja menghindari panggilan lembaga anti rasuah tersebut. Sebelum penjemputan paksa, menurutnya, tim penyidik KPK sudah mendatangi Asmadinata ke kediamannya di Semarang, namun tidak ditemukan. KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.
Adapun Pragsono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung. Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dinyatakan menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. Adapun Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni.
Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.(J13-80).***(Sumber kpk.go.id/Suara Merdeka)
LKBKalimantan.com-----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan.
Hakim Pragsono juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Asmadinata yang kini menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan dilakukan setelah petugas KPK melakukan pemeriksaan secara maraton sejak dijemput paksa pada Selasa ,10 September 2013, malam.
Asmadinata keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye sekitar pukul 16.00. Dia tidak berkomentar ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia juga menghindari sorotan kamera dengan menyembunyikan wajahnya di balik topi yang dikenakan.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, setelah pemeriksaan Selasa malam sejak ditangkap di Bandara Soetta pukul 19.20, tersangka Asmadinata selaku hakim pengadilan Tipikor Semarang ditahan oleh penyidik.
"Ditempatkan di rutan Cipinang Jaktim, untuk 20 hari pertama," kata Johan, Rabu (119). Menurutnya, KPK menjemput paksa Asmadinata pada Selasa,10 September 2013 di Bandara Soekarno- Hatta, Tangerang. Asmadinata diamankan penyidik ketika tiba dari Medan, Sumatera Utara.
Asmadinata dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Diduga Asmadinata sengaja menghindari panggilan lembaga anti rasuah tersebut. Sebelum penjemputan paksa, menurutnya, tim penyidik KPK sudah mendatangi Asmadinata ke kediamannya di Semarang, namun tidak ditemukan. KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.
Adapun Pragsono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung. Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dinyatakan menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. Adapun Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni.
Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.(J13-80).***(Sumber kpk.go.id/Suara Merdeka)

