LKBKalimantan.com-----Mantan Bupati Musi Rawas,Ibnu Amin yang buron karena kasus korupsi dana operasional Sekretariat Daerah tahun 2004 lalu sebesar Rp 1,8 milyar berhasil ditangkap Satuann Tugas Kejaksaan Agung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Nomor 107 PK/Pid.Sus/2011, tanggal 24 Juli 2012 ditolak,sejak itu Ibnu Amin termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya,menyatakan bahwa terpidana ditangkap hari Senin,09 September 2013 pukul 22.30 wiba di Jalan Georgia TB3 No 09 Kota Wisata.
"Ibnu Amin DPO sejak 24 Juli 2012,terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun,dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ungkap Setia Untung Arimuladi.***(lkbk/ghj)
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Nomor 107 PK/Pid.Sus/2011, tanggal 24 Juli 2012 ditolak,sejak itu Ibnu Amin termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya,menyatakan bahwa terpidana ditangkap hari Senin,09 September 2013 pukul 22.30 wiba di Jalan Georgia TB3 No 09 Kota Wisata.
"Ibnu Amin DPO sejak 24 Juli 2012,terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun,dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ungkap Setia Untung Arimuladi.***(lkbk/ghj)

