
LKBKalimantan.com------Tim Indonesia Memantau Hutan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindak lanjut implementasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) 12 Kementerian dan Lembaga tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan. Tindak lanjut yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan dan dialog dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Tengah.
Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Johnson R. Ginting,belum lama ini,mengatakan bahwa,dialog dengan para stakeholder di Kalimantan Tengah ini dilakukan dalam rangkaian tinjauan lapangan. Menurut dia, ada beberapa aktivitas pelaksanaan tindak lanjut NKB di Kalimantan Tengah, yaitu inventarisasi hingga pengukuhan hutan adat, pengukuhan kawasan hutan negara, operasionalisasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), penyelesaian batas wilayah administratif dalam rangka pengukuhan, hingga inventarisasi dan pengendalian perijinan kehutanan.
"KPK membentuk tim kordinasi, supervisi, monitoring dan evaluasi untuk memantau pelaksanaan lapangan rencana aksi dari Nota Kesepakatan Bersama," katanya. Dia menambahkan, pola kerja yang senantiasa memadukan peninjauan lapangan dengan organisasi masyarakat sipil akan dibakukan tim Korsupmonev sehingga masyarakat sipil terlibat aktif dalam implementasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB).
Menurut Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian/Lembaga yang ditandatangani 11 Maret 2013 lalu itu dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor kehutanan yang sudah puluhan tahun tidak diselesaikan atau belum menemukan alternatif penyelesaian terbaik. Nota Kesepakatan Bersama yang berlaku sampai 3 tahun sejak ditandatangani ini mempunyai tiga agenda utama, yaitu harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyelarasan teknis dan prosedur dan resolusi konflik.***(lkbk) .
Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Johnson R. Ginting,belum lama ini,mengatakan bahwa,dialog dengan para stakeholder di Kalimantan Tengah ini dilakukan dalam rangkaian tinjauan lapangan. Menurut dia, ada beberapa aktivitas pelaksanaan tindak lanjut NKB di Kalimantan Tengah, yaitu inventarisasi hingga pengukuhan hutan adat, pengukuhan kawasan hutan negara, operasionalisasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), penyelesaian batas wilayah administratif dalam rangka pengukuhan, hingga inventarisasi dan pengendalian perijinan kehutanan.
"KPK membentuk tim kordinasi, supervisi, monitoring dan evaluasi untuk memantau pelaksanaan lapangan rencana aksi dari Nota Kesepakatan Bersama," katanya. Dia menambahkan, pola kerja yang senantiasa memadukan peninjauan lapangan dengan organisasi masyarakat sipil akan dibakukan tim Korsupmonev sehingga masyarakat sipil terlibat aktif dalam implementasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB).
Menurut Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian/Lembaga yang ditandatangani 11 Maret 2013 lalu itu dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor kehutanan yang sudah puluhan tahun tidak diselesaikan atau belum menemukan alternatif penyelesaian terbaik. Nota Kesepakatan Bersama yang berlaku sampai 3 tahun sejak ditandatangani ini mempunyai tiga agenda utama, yaitu harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyelarasan teknis dan prosedur dan resolusi konflik.***(lkbk) .
>Foto Doc.Humas KPKRI
