» » Pilcaleg 2014 Mendatang, Jumlah DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa

Pilcaleg 2014 Mendatang, Jumlah DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa

Penulis By on Jumat, 13 September 2013 | No comments

Pilcaleg 2014 Mendatang,  Jumlah DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa

Putusan rapat pleno terbuka, untuk menghadapi Pemilihan Calon Legeslatif (Pilcaleg) 2014 mendatang KIP telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 391.859 Jiwa pada Jum'at (13/09/13).

Angka tersebut terdiri dari DPT laki-laki berjumlah 191.374 jiwa dan perempuan 200.485 jiwa, yang tersebar di 852 gampong, dengan jumlah TPS 1.248 TPS.

"Pleno ini dilaksanakan berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum bagian ke enam mekanisme pengambilan keputusan dan PKPU No 09 tahun 2013, tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD bab V daftar pemilih tetap," kata Jufri Sulaiman.

Ia juga menambahkan, dari hasil pemutakhiran data pemilih dimulai saat mengeluarkan DPS, yang selain jut penginformasian Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) di setiap pelosok di kabupaten itu untuk mencermati dan memeriksa kembali baik pemilih yang mengantongi hak pilih ganda maupun pemilih yang sudah meninggal atau sudah pindah dan tidak cukup umur.


Selanjutnya KIP akan menyusun dan menetapkan DPT ke dalam formulir model A-3-KPU dan rekapitulasi DPT tingkat kabupaten dalam formulir Model A-3.3-KPU. "Direncanakan pada 19 September 2013 seluruh partai politik peserta pemilu dan Panwaslu, sudah bisa mendapatkan soft copy DPT dalam bentuk cakram padat," imbuh panitia pemutakhiran data KIP Aceh Utara itu.


Sementara itu, katanya, untuk partai politik tingkat kecamatan, diserahkan melalui PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada partai politik tingkat kecamatan. Menurutnya, pabila setelah penetapan DPT masih terdapat data pemilih ganda, belum berusia 17 tahun dan belum menikah, atau data pemilih kurang lengkap terkait jenis kelamin, tanggal lahir, dan jenis kecacatan pemilih, KIP Aceh Utara masih dapat melakukan perbaikan DPT sampai tanggal 11 Oktober 2013, sesuai dengan surat edaran KPU No 619/KPU/IX/2014.


KIP tersebut akan menginformasikan dengan cara menempelkan informasi disetiap desa di Aceh Utara pada 21 September 2013 mendatang ini, bertujuan untuk dicermati oleh semua stakeholder yang berkepentingan dengan pemilu serta masyarakat pemilih nantinya.

Rapat yang berlangsung di Aula KIP Aceh Utara, Jl Tgk Nyak Arif Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (13/9) pukul 14.30 WIB, Dihadiri Muspida setempat, Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Calon DPD, LSM pemerhati pemilu, PPK se Kabupaten Aceh Utara, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Panwaslu.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya