» » Insan Pers Secara Ksatria Harus Minta Maaf,Akil Tak Terbukti Pengguna Narkoba

Insan Pers Secara Ksatria Harus Minta Maaf,Akil Tak Terbukti Pengguna Narkoba

Penulis By on Selasa, 08 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com---Dipastikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif,Akil Mochtar tidak terbukti sebagai pengguna narkoba, hal tersebut seperti disampaikan Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN),Sumirat Dwiyanto,dalam konfrensi pers di Kantor BNN,Jakarta,Selasa 8 Oktober 2013.

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan narkoba pada urine dan rambut Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Hasilnya, adalah Akil Mochtar tak terbukti sebagai pemakai narkoba.

''Secara laboratorium dinyatakan negatif di urine maupun rambut. Yang ada adalah narkotika jenis ganja dan methamphetamine di ruangan kerja AM,'' kata juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto kepada pers.

Selanjutnya,kata Sumirat,akan ada penyelidikan lebih lanjut tentang siapa pemilik tiga linting ganja dan dua pil narkoba berwarna ungu dan hijau itu, dan mengapa ada di ruangan kerja Akil Mochtar.

“Oleh sebab itu,kata Sumirat,karena barang itu ada di ruangan beliau (AM-red), “maka akan minta keterangan kepada beliau,” ujar Sumirat tegas.

Menyikapi hasil test urine dan rambut Akil Mochtar oleh BNN ternyata negatif ,sementara beritanya sudah tersebar luas dengan dugaan bahwa Akil Mochtar mengkonsumsi narkoba dan ganja,warga masyarakat Kalimantan Barat,Max Yusuf Alkadrie minta agar secara ksatria insan pers harus minta maaf atas pemberitaan yang terlalu cepat sebelum BNN secara resmi mengumumkan hasil tes urine dan rambut Akil Mochtar itu.

“Khusus narkoba AM tidak terbukti,yang merasa bersalah harus minta maaf,”pinta Max Yusuf Alkadrie yang disampaikannya melalui pasilitas BlackBerry Massangernya kepada LKBKalimantan.com,Selasa,8 Oktober 2013.

Sementara itu pada bagian lain,tokoh Pers Kalimantan Barat yang juga sekaligus Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia Kalimantan Barat Bujang Daud Haji Yusuf mengingatkan rekan-rekan pers untuk selalu menggunakan azar praduga tak bersalah serta cek dan ricek terhadap sebuah sumber berita yang belum pasti,apalagi soal informasi yang rentan terhadap ketersinggungan pribadi seseorang atau bahkan banyak orang.

“Saya sebagai insan pers hanya mengingatkan rekan-rekan pers untuk selalu menggunakan azas praduga tak bersalah terhadap sebuah kasus yang belum ada kekuatan hukum tetap atau pengumuman resmi dari pihak – pihak terkait,terlebih yang patut diingat oleh insan pers yang profesional adalah tetap selalu menjaga kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999,dalam melaksanakan tugasnya sebagai pers,”pungkas Bujang Daud Haji Yusuf kepada LKBKalimantan.com,Selasa,8 Oktober 2013.***(h/lkbk).



>Foto : Max Yusuf Alkadrie
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya