» » Sengketa Pemilukada Kota Tarakan,KPU Bantah Tidak Dilakukan Sosialisasi Pemilukada

Sengketa Pemilukada Kota Tarakan,KPU Bantah Tidak Dilakukan Sosialisasi Pemilukada

Penulis By on Selasa, 08 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com-----Sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Kota Tarakan Tahun 2013 kembali digelar  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan dengan nomor Perkara 133PHPU.D-XI2013 yang diajukan oleh tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tarakan, yaitu H. Ibrahim dan Ince A. Rifai (Pasangan Nomor Urut 4), H. Yusuf Ramlan dan Supaad Hadianto (Pasangan Nomor Urut 7), serta Sabirin Sanyong dan Kaujan (Pasangan Nomor Urut 9). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Tarakan selaku Termohon mengajukan saksi yang membantah dalil yang diungkapkan oleh Pemohon terutama mengenai tidak adanya sosialisasi mengenai pencoblosan maupun cara membuka lipatan surat suara.

Salah satu saksi Termohon adalah Didik Hermawan yang menjelaskan telah melakukan rekapitulasi pada 13 September 2013, namun tidak dihadiri saksi pasangan calon nomor urut 7 dan 8. Didik juga menjelaskan bahwa keberatan yang diterima KPU adalah terkait dengan coblos tembus akibat lipatan suara asimetris. Namun demikian, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilukada dan kertas suara kepada petugas pemilukada. “Kami juga melakukan sosialisasi dua kali pada 24 Agustus dengan dihadiri warga, dan untuk petugas dibuat tiga gelombang sosialisasi,” paparnya.

Sementara itu, Ruslan selaku PPS Kelurahan Mamurungan, juga menjelaskan bahwa dirinya menerima bimbingan teknis dari KPU Kota Tarakan. “Sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui ketua PPS dan ketua RT,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, pasangan nomor urut 6 Sofian Raga dan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai Pihak Terkait juga mengajukan beberapa orang saksi yang membantah mengenai adanya penyalahgunaan dana BAZ (Badan Amil Zakat). Salah satu saksi Pihak Terkait mengungkapkan selama setahun, dana BAZ yang diperoleh Kota Tarakan sekitar Rp. 2-3 miliar. “Namun semua dana tersebut dibagikan kepada delapan orang yang berhak menerima. Untuk zakat fitrah diberikan langsung, sementara untuk zakat mal, dihabiskan selama setahun,” ungkap salah satu saksi Pihak Terkait.

Para Pemohon berkeberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tarakan. Para Pemohon yang diwakili Andi M. Asrun selaku kuasa hukum menganggap KPU Kota Tarakan selaku Pihak Termohon telah melanggar hukum dan asas Pemilukada yang jujur, adil, bebas, dan rahasia.  Pelanggaran tersebut dijelaskan Pemohon dilakukan sepanjang pelaksanaan Pemilukada  dan bersifat terstruktur, sistimatis, dan masif, diantaranya hilangnya suara Pemohon di beberapa TPS sebanyak 13.401, akibat model lipatan surat suara sehingga pencoblosan dapat tembus ke gambar pasangan lain, tidak adanya legalitas anggota danatau ketua KPPS, terutama di Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Utara karena tidak memiliki SK Pengangkatan. ***(Lulu Anjarsari/mh).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya