» » DPR Tunggu Pemerintah Selesaikan RUU Kesehatan Jiwa

DPR Tunggu Pemerintah Selesaikan RUU Kesehatan Jiwa

Penulis By on Jumat, 08 November 2013 | No comments

JAKARTA(LKBK)-Tidak adanya keberpihakan pelayanan kesehatan yang menitikberatkan pada kesehatan jiwa mengakibatkan banyak pihak kesulitan mengobati anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.  Data yang dihimpun Rumah Sakit Jiwa se-Indonesia menunjukkan fakta memprihatinkan, 30.000 penderita akhirnya dipasung oleh keluarganya. Langkah ini jelas melanggar HAM.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi disusunnya Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa seperti dikemukakan Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf saat bicara dalam Dialog Interaktif  Bersama Wakil Rakyat kerja sama Pemberitaan Setjen DPR dengan RRI di Jakarta, Jumat (8/11) lalu.
Dijelaskan Nova, hasil  temuan Komisi IX DPR RI saat kunjungan spesifik membebaskan kasus pasung di NTB, ternyata masalahnya tidak berhenti pada pelanggaran HAM itu sendiri. Pelanggaran itu terjadi karena ketidaksiapan sistem pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. “Kita tidak bisa menyalahkan keluarga atau masyarakat,” kata politisi Fraksi Partai Demokrat.
Artinya, lanjut Nova,  ini menjadi tanggungjawab DPR dan pemerintah. Bagaimana membangun kesehatan yang  berpihak kepada pembangunan kesehatan jiwa di Indonesia.
Ketika ditanya berapa jumlah sebenarnya masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan jiwa, Nova menjelaskan pada saat terjadi bencana alam saja, kurang lebih 10% orang di penampungan bisa mengalami gangguan jiwa.  “Itu baru bencana, belum lagi yang kita lihat,” tukas Nova.
“Jika  kita lihat di televisi, seharusnya kita tahu bahwa akar permasalahannya adalah kesehatan jiwa yang tidak dirawat dengan baik. Ada tawuran, pembunuhan,  mutilasi, dan ada banyak hal orang yang mudah sekali orang membakar orang dan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya merasa resah kalau melihat itu,” papar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.
Sementara, lanjut Nova, hasil riset memperlihatkan  ganguan jiwa berat paling tinggi angkanya di Jakarta.
“Semua ini bergerak dengan data, angka, dan gejala-gejala atau fenomena-fenomena yang muncul di masyarakat, dan juga kita harus melihat bagaimana masyarakat kita ini harus siap menghadapi bencana alam dan dampak terhadap gangguan jiwa yang merupakan suatu kondisi yang tidak bisa terelakan pada saat suatu wilayah itu terkena bencana alam,” paparnya.
Namun sayangnya, tegas Nova, besarnya jumlah orang dengan gangguan jiwa tidak ditopang dengan jumlah psikiater. Jumlah psikiater di Indonesia hanya 600 untuk 240 juta penduduk Indonesia.
“Untuk di Indonesia sudah tidak bisa pakai ratio berapa idealnya satu orang psikiater  menangani orang gangguan jiwa seperti yang diterapkan dunia Internasional. Karena tidak akan pernah tercapai. Sedikit sekali orang yang menjadi Dokter Jiwa di Indonesia, karena masalah stigma,” imbuh Nova.
Orang jika  sudah mendengar gangguan jiwa, mengajak nikah saja sudah tidak mau, jelas Nova. Itu salah satu stigma yang berat. Ada orang dengan gangguan jiwa, pasti orang langsung anggota keluarganya pun bisa tidak diajak ke Idul Fitri atau hari-hari perayanaan. “Saya sudah melihat kalau di rumah sakit jiwa, itu bangsal kalau menjelang hari raya idul Fitri atau hari raya-hari raya lain, karena mereka malu dengan anggota keluarga dengan gangguan jiwa,” katanya
“Selama stigma ini masih kental dan berat, kita tidak akan pernah mencapai ratio, dengan RUU Kesehatan Jiwa bisa menjembatani atau memfasilitasinya,” harap Nova.
Caranya bagaimana, tidak lagi hanya bertumpu pada dokter jiwa, tapi juga bagaimana perawat-perawat itu bisa dilatih tentang pelayanan kesehatan jiwa, bagaimana dokter umum dilatih untuk paham tentang kesehatan jiwa, bagaimana social worker berperan, bagaimana dengan para ahli agama dan lain sebagainya ikut berperan.
Karena dimenai manusia itu sangat luas, kesehatan itu fisik, mental dan spiritual. Oleh karena itu harus ada manajemen tim dalam penanganan kasus gangguan jiwa, yang mana dokter jiwa itu hanya menjadi ujung tombak. “ Ini semua diatur dalam RUU Kesehatan Jiwa,” tegasnya.
RUU Kesehatan Jiwa mengatur bagaimana masyarakat harus punya panti rehabilitasi, bagaimana itu semua harus diregulasi oleh satu peraturan Menteri  Kesehatan yang menjadi standarisasi kalau panti-panti ini akan dibuat.
“Kita ingin, pada ujungnya tidak harus semua  provinsi memiliki rumah sakit jiwa, karena biayannya mahal dan itu tetap  memperkuat stigma,” ujarnya.
“Kita ingin semua masyarakat diberdayakan hingga masyarakat dikembalikan lagi pada saat orang dengan gangguan jiwa dikembalikan lagi atau keluar dari rumah sakit jiwa kembali ke masyarakat yang hangat yang bisa menerima dan bisa berfungsi,” harapnya.
Rapat Paripurna (24/10) telah menetapkan RUU Kesehatan Jiwa menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Selanjutnya tinggal menunggu amanat presiden,  kementerian-kementerian apa saja yang akan ditugaskan untuk membahasnya. “Kita tunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU ini,” pungkas dia. ***(sc)
> Foto : Penderita kesehatan jiwa yang dipasung. **(doc.Ist)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya