Konferensi Pers Wakil Presiden Tentang Bank Century
JAKARTA(LKBK)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Wakil Presiden Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dalam kasus Bank Century. Pemberian keterangan sebagai saksi tersebut dilaksanakan di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, pada hari Sabtu, 23 November 2013. Dalam kesempatan itu Wakil Presiden Boediono menegaskan bahwa ia telah melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara untuk membantu KPK menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Wapres menolak menyampaikan detil mengenai materi pemeriksaan dengan penyidik yang telah berlangsung sejak pukul 10 pagi dan berakhir malam hari. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK bila ada hal-hal yang perlu disampaikan ke publik. Namun Wapres mengungkapkan, fokus pertanyaan para penyidik berkisar di pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga proses pengambilalihan Bank Century.
Dalam keadaan krisis 2008 saat itu, ia memaparkan, suasananya sangat eksklusif dimana kegagalan dari suatu institusi keuangan betapapun kecilnya bisa menimbulkan dampak domino yang cukup luas atau disebut juga dampak sistemik. Saat itu negara-negara di kawasan telah menerapkan blanket guaranteeatau perlindungan menyeluruh terhadap simpanan/deposan. Namun, pemerintah Indonesia saat itu memilih untuk tidak melakukan hal itu. Sehingga, satu-satunya hal yang bisa menangkal capital outflow yang terjadi adalah dengan memberi FPJP. "Karena itu kita terbitkan perubahan Peraturan BI untuk mengatasi masalah itu," katanya.
Wapres Boediono menegaskan bahwa pemikiran dirinya sebagai Gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyelamatkan Bank Century saat itu adalah, kalau dibiarkan Bank Century rontok maka akan memberikan pengaruh domino kepada bank-bank lain. Dalam hal ini, lanjutnya, kebijakan yang dilakukan adalah pengambilalihan bukan bail-out karena pemegang saham lama sudah tidak ada. "Jadi Bank Century diambil alih total. Pemegang saham lama, sahamnya sudah nol," kata Wapres. Terbukti, lanjutnya, setelah menempuh badai krisis global dan hingga tahun 2012 Indonesia berhasil melampaui krisis dengan selamat, bahkan membukukan pertumbuhan ekonomi paling tinggi setelah Cina.
Wapres Boediono menegaskan bahwa sebagai Gubernur BI kala itu, ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaksanakan tanggungjawabnya sebaik-baiknya. Ia juga mendukung upaya KPK untuk menindak tegas bila ada pihak-pihak manapun yang menunggangi atau memanfaatkan kebijakan tersebut untuk tujuan yang tidak benar. "Saya hanya bisa melaksanakan tanggungjawab sepenuh hati, dengan segala ketulusan hati, memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bagi saya adalah suatu kehormatan bahwa saya berada pada satu waktu yang bisa memberi yang terbaik kepada bangsa dan negara," katanya.
Dalam kesempatan itu Wapres menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, antara lain tentang pembengkakan dana penyelamatan Bank Century dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, pembengkakan dana saat rekapitalisasi terjadi saat Bank Century, yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara, sudah berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan. Wewenang Gubernur BI adalah menetapkan sebuah bank sebagai bank gagal. Kemudian dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Gubernur BI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kalau ada kekurangan dalam modal, atau CAR, capital adequacy ratio, maka hal itu dan seterusnya dihitung bersama-sama pengawas bank dan LPS sebagai pemilik baru yang mengambil alih," katanya.
Wapres Boediono juga ditanya tentang rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 20 November 2008 dimana sebagai Gubernur BI ia tidak menyampaikan situasi buruk Bank Century secara detil. Menurutnya rapat tersebut adalah rapat koordinasi besar dimana ia menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia yang paling mutakhir: kurs melonjak, pasar uang antar bank macet dan likuiditas antar bank kering. Capital outflow seperti ini adalah indikator adanya krisis. "Namun tidak mungkin menyampaikan khusus tentang Bank Century di rapat besar itu, forumnya bukan di situ. Pembahasan tentang situasi Bank Century dilakukan dengan Menteri Keuangan, protokolnya begitu," kata Wapres.
Wapres menegaskan bahwa ia sangat mempercayai KPK dalam menyelesaikan permasalahan Bank Century dan menemukan kebenaran hukum. Semua pihak, termasuk dirinya, wajib memberi dukungan demi menuntaskan hal ini dan ia tidak keberatan bila pada waktunya KPK membutuhkan keterangannya kembali.
Mengenai kenapa pemeriksaan dilakukan di kantor, Wapres mengatakan bahwa hal itu adalah karena pertimbangan logistik mengingat standar pengamanan Wakil Presiden mewajibkan Pasukan Pengaman Presiden melakukan sterilisasi di lokasi yang akan didatangi Wapres. "Hal ini bisa sangat mengganggu. Daripada diinterpretasi sebagai intervensi, maka dengan persetujuan KPK, pemeriksaan dilakukan di sini," katanya menunjuk lokasi kantornya.***(wapresri.go.id )
Foto : Wakil Presiden Boediono memberikan keterangan pers kepada wartawan di lingkungan Istana Wakil Presiden. (Foto : Mukhlis)