JAKARTA-Sepanjang tahun 2013, dengan terpaksa Polri harus memberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebanyak 144 Pelrsonelnya. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun 2012 dimana Polri memberhentikan Dengan Tidak Hormat sebanyak 264 personel. Hal ini dikarenakan pengawasan di internal Kepolisian yang semakin ketat.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013) mengatakan "Terjadi penurunan 45,45 persen," . Kapolri menyadari bahwa jika satu oknum anggota Polisi yang melakukan pelanggaran maka akan berdampak luas kepada institusi Polri.
"Kita harus berani mencanangkan zero pelanggaran, pengawasan harus terus dilakukan," ujar Kapolri.
Selain itu pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota Polri sepanjang 2013 juga mengalami penurunan, dimana Polri mencatat sebanyak 4.315 pelanggaran pada tahun 2013 dan tahun 2012 yang mencapai 3.416 pelanggaran. Bila dipersentasekan, penurunan tersebut mencapai 32,43 persen.
Adapun pelanggaran kode etik profesi Polri mencatat terdapat 197 kasus pelanggaran. Jauh menurun dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 661 kasus, atau turun sekitar 70,19 persen.
Sementara itu, personel Polri yang tercatat melakukan tindak pidana di tahun 2013sebanyak 104. Jumlah ini hanya terpaut 2 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 106 kasus.***(Div.Humas Mabes Polri)

