JAKARTA(LKBK)-Tim Pengawas kasus Bank Century DPR meminta KPK tidak bertele-tele dalam menangani kasus skandal Bank Century. Apalagi KPK telah menetapkan tersangka yaitu Budi Mulia dan Siti Fadjriyah dan kawan-kawan. Terhadap masalah hukum utamanya korupsi, DPR akan tetap fokus mengawasi KPK.
Demikian salah satu rekomendasi Timwas Century DPR yang disampaikan Ketua Tim Kecil Fahry Hamzah dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung di Gedung DPR Kamis (19/12).
Terkait dengan rekomendasi tersebut, Timwas DPR menyebutkan, dalam rangka penuntasan pengawasan terhadap penegakan hukum kasus ini, DPR dapat mempertimbangkan untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan hak ini sesuai pasal 193 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 171 Peraturan DPR tentang Tata tertib untuk menuntaskan kasus Bank Century, khususnya yang berkaitan dengan penuntasan terhadap penegakan hukum oleh KPK.
Rekomendasi lainnya adalah sebelum Timwas Century mengakhiri tugasnya, Pemerintah dan DPR harus merumuskan skema pembayaran ganti rugi dana nasabah PT Antaboga yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
Terhadap penanganan kasus nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Timwas berkesimpulan belum mencapai perkembangan yang menggembirakan. Sampai saat ini Bank Mutiara masih berpegang teguh belum adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat sebab Bank ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA yang telah memenangkan nasabah PT Antaboga. Dengan demikian sampai saat ini nasabah PT Antaboga belum mendapatkan jaminan mengenai pengembalian dana mereka oleh Bank Mutiara.*** (mp/ foto : iwan armanias/parle/hr).
