JAKARTA – Draf Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) mengusulkan agar kepala daerah yang berstatus tersangka sudah bisa dinonaktifkan. Aturan itu dinilai mengefektifkan jalannya pemerintahan daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan selama ini pemerintah sulit menerapkan kebijakan penonaktifkan kepala daerah karena terbentur UU Pemda lama. ‘‘Dalam UU No. 32/2004 Pasal 30, kepala daerah bisa dinonaktifkan bila berstatus terdakwa,‘‘ kata Robert di Jakarta kemarin.
Robert menilai asumsi dari adanya aturan tersebut adalah para pejabat memiliki moral, mental, dan etika yang bagus sehingga jika telah tersandung kasus korupsi akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, pada kenyataannya, etika politik dikalangan pejabat sangat minim. Terbukti pada kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang enggan mengundurkan diri meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. ‘‘Kami usul perlu menaikkan level, yakni diberhentikan karena kesadaran etika masih rendah,‘‘ ungkapnya.
Menurut dia, penonaktifan kepala daerah yang berstatus tersangka bukan saja terfokus apakah berpotensi dihukum atau tidak, tetapi juga bagaimana agar pemerintahan daerah dapat terus berjalan tanpa adanya gangguan. Sebab, jika seseorang sudah menjadi tersangka pasti tidak akan efektif.
‘‘Kalau sudah berurusan hukum seperti Atut, tinggal di Banten pun akan terpecah konsentrasinya, apalagi sekarang sudah di Pondok Bambu. Inisoal efektifitas pemerintahan,‘‘ ujarnya.
Saat ini Indonesia memiliki kurang lebih 539 kepala daerah dan lebih dari 50% tersangkut kasus hukum. Kondisi itu merupakan sesuatu yang serius dan perlu diselesaikan. ‘‘Perubahan UU ini harus dipikirkan. Bayangkan, 100 kepala daerah memerintah dari dalam penjara karena belum menjadi terdakwa. Inikan tidak lucu,‘‘ sebutnya.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf setuju jika nantinya kepala daerah yang belum berstatus hukum tetap diberhentikan. Menurut dia, langkah tersebut tidak melanggar asas praduga tak bersalah. ‘’Kalau tidak diberhentikan, wakil tidak dapat menggantikan kepala. Wakil gubernur tidaka akan berbuat banyak tanpa pemberhentian,’’ ungkapnya.
Anggota Pansus RUU pemda Abdul Malik Haramain mengatakan salah satu wacana yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemda adalah status kepala daerah yang sudah jadi tersangka dinonaktifkan atau tidak. Darf itu masih dalam perdebatan diantara fraksi-fraksi dalam Pansus.
“Belum sepakat. Pemerintah juga belum setuju. Sikapnya belum resmi. Ini masih wacana. Orang yang tersangka ini kan masih tetap pada asas praduga tak bersalah,“ ujarnya.
Dia mengusulkan jika kepala daerah sudah tersangka, sebaiknya langsung diberhentikan. Meski dilematis, kebijakan tersebut harus diambil untuk menyelamatkan roda pemerintahan. ‘‘Pertimbangan kita tidak hanya hukum, tapi juga soal efektifitas. Prosedurnya dapat melalui Kemendagri karena sifatnya sementara. Kalau lewat pleno DPRD nanti politis lagi,“ katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan untuk menonaktifkan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka memang perlu dilakukan perubahan UU Pemda. ‘‘Untuk kasus-kasus yang ditangani KPK bisa diubah. Sebenarnya nanti disitu bisa diatur di PP (Peraturan Pemerintah). Kan tidak ada masalah,“ ungkapnya.
Namun saat ini di dalam UU 32/2004 tidak ada perintah untuk memberhentikan kepala daerah meskipun sudah berstatus tersangka.
Sebelumnya, terdapat dua kepala daerah yang berstatus tersangka dilantik di dalam penjara. Khamamik dan Ismail Ishak. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji, dilantik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala.
Wakil Bupati Mesuji terpilih Ismail Ishak terjerat kasus korupsi APBD Tulangbawang ketika dia menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun 2006. Kemudian Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesquieu Rumajar juga dilantik di LP Cipinang tempatnya ditahan. Dia diduga menyewengkan dana APBD Pemkot Tomohon.***(Sumber : Seputar Indonesia, 24 Desember 2013)
> Gambar Illustrasi Doc.Ist

