» » KPK Resmi Tahan Ratu Atut

KPK Resmi Tahan Ratu Atut

Penulis By on Jumat, 20 Desember 2013 | No comments

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus pemberian hadiah kepada Akil Mochtar semasa ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan menangani perkara sengketa Pilkada Lebak.

"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.


Penahanan tersebut dilakukan setelah Ratu Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.


"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik," tambah Johan.


Saat keluar dari gedung KPK, Ratu Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena banyak wartawan dan simpatisan yang menunggunya.


Ratu Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dan polisi yang bertugas di gedung KPK.


KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Desember.


Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.***(ant)

Editor: Maryati

Keterangan Gambar : Atut Ditahan KPK Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan baju tahanan ketika meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). KPK menahan Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu setelah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). ***(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya