JAKARTA(LKBK)-Pada akhir bulan November 2013 ini, berbagai target Program Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sudah hampir selesai dilaksanakan. Program-program tersebut meliputi Redistribusi Tanah, Layanan jemput bola (Larasita), Prona, Penertiban Tanah Terlantar, serta Penanganan Sengketa dan Konflik pertanahan. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia, Kurnia Toha, S.H., LL.M. Ph.D., dalam keterangannya di hadapan para wartawan di Jakarta, Jum’at (29/11) lalu.
Lebih jauh Kurnia Toha mengatakan, untuk kegiatan sertipikasi tanah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), BPN RI telah menyelesaikan sekitar 900.000 bidang tanah. Sedangkan untuk sertipikasi yang dilaksanakan melalui swadaya masyarakat hampir menyelesaikan sekitar 1.000.000 bidang.
Keberhasilan tersebut tentu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BPN RI dan dengan Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 1/Ins/II/2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis BPN RI Tahun 2013. “Melalui Instruksi No. 1 Tahun 2013, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dituntut untuk menyelesaikan program strategis dalam tiga tahap penyelesaian, tahap pertama sampai dengan akhir Juni dengan target minimal sebesar 40 persen, tahap kedua sampai dengan akhir September dengan target sebesar 70 persen, dan tahap ketiga pada akhir Desember sebesar 100 persen,” ujarnya.
Untuk penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, perlu ditegaskan bahwa BPN RI hanya mempunyai kewenangan untuk menangani saja, tidak mempunyai kewenangan menyelesaikan karena tergantung kepada para pihak, kepolisian atau pengadilan. Kurnia Toha, melanjutkan bahwa BPN RI selalu berusaha menyelesaikan secara win-win solution. Dengan cara seperti itu maka penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan secara lebih bermartabat, dan lebih murah. “Pada awal tahun 2013 terdapat sisa kasus pertanahan sebanyak 2.905 kasus. Sampai dengan November 2013 telah diselesaikan sebanyak 2.585 kasus pertanahan, namun terdapat sengketa pertanahan baru sebanyak 2.335 kasus, sehingga sampai dengan November tahun 2013 terdapat sisa 2.655 kasus,” jelasnya.
Hingga saat ini, telah diterbitkan 95 (Sembilan puluh lima) Surat Keputuan Penetapan Tanah Terlantar, yang luasnya mencapai 239.275,6527 hektar, namun sebagian besar masih dalam proses peradilan. Sedang untuk kegiatan redistribusi tanah yang telah berhasil diselesaikan mencapai 114.724 bidang dari target nasional sebanyak 175.500.
Pertanahan merupakan tugas Pemerintah Pusat
Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, di salah satu media online yang menyatakan bahwa BPN harus dibubarkan dan diganti Dinas Pertanahan, Kurnia Toha mengatakan, pernyataan tersebut perlu diluruskan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimafaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Hak Menguasai Negara adalah merupakan konsepsi kedaulatan Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mewakili Rakyat Indonesia dalam membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Oleh karena merupakan kedaulatan, maka tidak dapat diserahkan kepada daerah.
Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa soal agraria/pertanahan menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat. Hak menguasai dari Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan, lanjut Kurnia Toha, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya meliputi 9 (sembilan) urusan.
Kesembilan urusan tersebut meliputi: (1) izin lokasi; (2) beberapa kegiatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum; (3) penyelesaian sengketa tanah garapan; (4) penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; (5) penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; (6) penetapan tanah ulayat; (7) pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; (8) izin membuka tanah; dan (9) perencanan penggunaan tanah.***
> Foto : Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji menyerahkan sertifikat gratis.**(doc.Ist)