JAKARTA(LKBK)-Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah hak konstitusional Presiden, dengan latar belakang, tujuan, dan pertimbangan tertentu. Menjadi hak DPR juga apakah setuju atau tidak dengan Perpu yang sudah dikeluarkan Presiden. “Itu sudah ketentuan di Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” jelas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada keterangan pers usai menghadiri Puncak Peringatan ke-85 Hari Ibu di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (18/12) siang.
Saat ada sesuatu terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), terang Presiden SBY, maka ada krisis kepercayaan dari rakyat terhadap MK, kendati tidak persoalan dengan MK secara lembaga. Namun karena terkait pimpinan MK, ada gelombang ketidakpercayaan yang tinggi kepada MK.
"Setelah saya berkonsultasi dengan pimpinan berbagai lembaga negara, para pimpinan partai koalisi pemerintah, dan para pakar tata negara, saya terbitkan Perpu. Perpu itu mengatakan kewibawaan MK agar tetap terjaga dan memiliki kepercayaan dari rakyat. Hal ini penting untuk berjalannya MK sebagai lembaga negara. Tujuan Perpu untuk memperkuat, menjaga wibawa, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK," SBY menjelaskan.
Kepala Negara menghormati apapun keputusan yang akan diambil DPR. Yang terpenting adalah alasan mengeluarkan Perpu sudah dijelaskan oleh Presiden. Presiden mewadahi apa yang diaspirasikan rakyat terkait MK.
"Saya memilih untuk diam agar politik kita tetap stabil. Rakyat juga berharap kehidupan semakin baik, demokrasi semakin matang. Konon katanya Perpu tentang MK dikaitkan dengan sesuatu yang ditangani MK, menyangkut pemilu presiden, menyangkut threshold. Saya mendengar bisik-bisik politik," kata SBY.
Presiden SBY berharap tidak ada dan jangan sampai ada pencederaan terhadap MK. Presiden berpesan kepada rakyat untuk tetap tenang, tidak kacau, dan menghormati keputusan yang akan diambil DPR RI nantinya.
Seperti telah diketahui, Presiden SBY telah menandatangani Perpu MK. Perpu ini adalah salah satu langkah penyelamatan MK yang diusulkan Presiden, setelag ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpu MK ini menyangkut 3 hal yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.***(yor)

