JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap pengusaha TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan). Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu didakwa dalam dua tindak pidana korupsi.
Menurut penasehat hukum Wawan, Efran Hilmi, kliennya dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mochamad Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Dia melanjutkan, pemberian itu dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di Mahkamah Konstitusi. Padahal, mulanya Akil minta disiapkan Rp 3 miliar, tapi yang tersedia baru Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan diketahui, Atut yang memerintahkan Wawan menyiapkan duit sogok buat Akil berkapasitas sebagai Hakim Konstitusi itu. Wawan pun dijerat pasal penyuapan terhadap hakim.
"Untuk kasus suap pilkada Lebak, dakwaan pertama Wawan yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Efran melalui telepon selulernya, Minggu (23/2).
Kedua, lanjut Efran, Wawan juga dijerat dakwaan dugaan gratifikasi dalam sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum Banten menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pemenang.
Tetapi, kemenangan mereka digugat oleh duet Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan ganda bakal calon gubernur-wakil gubernur Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. Atas permohonan keberatan itu, Wawan memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Duit itu dikirm dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.
"Dakwaan kedua itu Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001," ujar Efran.
Efran mengaku belum tahu apakah usai pembacaan dakwaan, kliennya bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi). Menurut dia, hal itu akan ditentukan bersama Wawan selepas sidang.
Menurut Efran, jika tidak ada halangan sidang Wawan digelar pukul 10.00 WIB. Dia menambahkan, sudah berkomunikasi dengan keluarga buat persiapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia mengatakan, sudah memberitahukan kepada keluarga Wawan apa langkah yang harus diambil selepas mendengarkan pembacaan dakwaan itu.
"Nanti kita lihat dulu langkah apa yang perlu diambil setelah pembacaan dakwaan," lanjut Efran.
(mdk/tyo)
Dijerat Dua Pasal Korupsi, Wawan Jalani Sidang Hari Ini
Penulis By lkbk on Senin, 24 Februari 2014 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
- Soal Proyek Jalan Sandai – Senduruhan, LSM Gasak Pertanyakan Pemblokiran Dana 25 Persen Oleh PPK
- Bakamla RI Dukung Pengelolaan Perbatasan Negara
- Polda Kalbar Beri Kesempatan Para Sarjana Untuk Mengabdi di Kepolisian,Berminat..?? Ini Beritanya
- Panglima TNI Gatot Nurmantyo: “TNI Siap Hadapi Ormas Yang Bertentangan dengan Pancasila”
- Kementerian Keuangan RI dan TNI Tandatangani Nota Kesepahaman
- Sinergi Kelola Zakat,Yayasan An-Nahl Gandeng Inisiatif Zakat Indonesia Kalimantan Timur
- Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ajak 1.000 Siswa/i SMA Nuantara Bersatu Meraih Mimpi
- Panglima TNI Gatot Nurmantyo : “Menghadapi Kompetisi Global, Tantangan TNI AU Semakin Dinamis”











