» » Tak Lapor Dana Kampanye Hingga 2 Maret, Parpol Digugurkan

Tak Lapor Dana Kampanye Hingga 2 Maret, Parpol Digugurkan

Penulis By on Sabtu, 01 Februari 2014 | No comments

Jakarta, lkbkalimantan.com - Setelah melaporkan sumbangan dana kampanye pada 27 Desember 2013, parpol  kembali diwajibkan melaporkan penerimaan dan penggunaanya ke KPU hingga 2 Maret 2013. Parpol yang terlambat, kena sanksi tegas dibatalkan sebagai peserta pemilu.

"Paling lambat 2 Maret, keterlambatan melaporkan akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu pada tingkatannya," kata Kepala Biro Hukum KPU, Nursyarifah, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (1/2/2014).

"Kalau DPP maka seluruh caleg DPR dibatalkan sebagai peserta pemilu, kalau DPW tidak melaporkan ke KPU provinsi maka seluruh caleg DPRD provinsi dibatalkan," ujarnya.

Menurut Nursyarifah, dua hal yang harus diserahkan ke KPU yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran (penggunaan) dana kampanye, serta rekening khusus dana kampanye.

"Rekening khusus dana kampanye itu salah satu bagian dalam pelaporan, karena catatan peneriman dan pengeluaran itu ada di buku tabungan yang jadi lampiran," ujarnya.

Ketentuan pembatalan itu diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan diturunkan dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye.

Bagaimana dengan transaksi dana kampanye yang cash tidak melalui rekening? "Dalam Undang-undang, dana kampanye yang berbentuk uang (cash) harus ditempatkan dalam rekening khusus (dana kampanye)," kata dia.

"Kita tidak bicara itu (transaksi cash-red), tapi nanti auditor bisa melihat pada kepatuhan dan prosedur pelaporan dana kampanye yang telah disepakati," imbuh Nursyarifah.(@lizartanjung/***)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya