JAKARTA - Pemerintah hendaknya menghentikan ekspor perusahaan tambang yang berlokasi di hutan produksi, kecuali ada ijin resmi pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.
"Kekayaan bangsa ini dijarah, yang kaya bukan rakyat, tapi pejabat yang menjual tanah air melalui koalisi penguasa dan pengusaha," ujar Gustaaf AC Patty, Sekjen Borneo Mining Watch (BMW) di Jakarta Jumat (7/3) kemarin.
Gustaaf mengatakan, dilarang mengusahakan kawasan hutan produksi (HP), sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sebelumnya, sudah ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012, tidak boleh ada kegiatan di atas hutan produksi, kecuali memperoleh ijin pinjam pakai secara resmi.
"Maka Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) seharusnya jangan memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada perusahaan yang menambang di hutan produksi," katanya.
BMW sudah menyurati Dirjen Minerba dan Dirjen Daglu serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar ekspor yang menghabiskan kekayaan bangsa secara tidak resmi (tambang di hutan produksi), segera dihentikan.
Gerakan BMW berkampanye mengenai penghentian ekspor tambang dari hutan produksi, dimulai dengan Surat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Nomor: 540/044/EK (tertanggal 29 Januari 2014) kepada semua perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi & Operasi Produksi.
Semua perusahaan diminta menghentikan kegiatan di area hutan produksi, kecuali sudah memiliki ijin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Selain ke KPK, Dirjen Minerba dan Daglu, BMW juga menyurati pihak Kepolisian, agar memastikan pelaksanaan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
BMW melaporkan, di Kobar ada 12 perusahaan pemegang IUP: PT Gading Surya Gemilang Nusa, CV Hartati Nan Jaya, PT Cosmos Bumi Persada, PT Prima Utama Mineral, PT Mandor Utama Mineral.
Kemudian PT Zirkonia, CV Usaha Maju, CV Harapan Mandiri, PT Batu Unggul Pertiwi, PT Irvan Prima Pratama, CV Surya Kemilau Perkasa dan PT Jawa Indah Indo Utama. ***(UGP)
Gambar Illustrasi ***(doc.Ist)

