» » » » Mestinya Presiden Bisa Melakukan, Mengapa Tidak Tegas ?

Mestinya Presiden Bisa Melakukan, Mengapa Tidak Tegas ?

Penulis By on Senin, 17 Maret 2014 | No comments


PADAtanggal 1 Januari 2013, kebetulan hari libur, dengan kendaraan mobil saya bergerak dari Cikeas menuju rumah sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjenguk cucu kedua saya, Airlangga, yang tengah menjalani observasi dari tim dokter berkaitan dengan gangguan pada fungsi pencernaannya.

Sepanjang perjalanan itu saya mendengarkan siaran Radio Elshinta, yang tengah menyoroti permasalahan hukum dan keamanan di negeri kita. Elshinta mewawancarai sejumlah pengamat untuk menyoroti situasi keamanan di negeri kita, baik di tahun 2012 maupun di tahun 2013. Hampir semua pengamat mengatakan bahwa situasi sosial dan keamanan tidak baik, terbukti cukup banyak gangguan keamanan, seperti aksi-aksi kekerasan, benturan antarwarga, dan konflik komunal karena perbedaan agama, etnis, suku maupun daerah.

Para pengamat itu juga memperkirakan bahwa sistuasi sosial dan keamanan justru makin memburuk karena bangsa kita telah memasuki tahun politik dan tahun pemilu. Pastilah situasi sosial dan politik kita makin gaduh, dan kegaduhan itu akan menimbulkan persoalan keamanan juga. Maaf, sebelum cerita ini saya lanjutkan, ramalan para pengamat itu meleset. Keliru. Alhamdulillah, situasi keamanan publik dan kerukunan sosial.

Salah satu pengamat yang dimintakan pendapaatnya, Dr.J. Kristiadi dari CSIS, setelah menyampaikan komentar dan kritik-kritikannya, sempat pula mengatakan kurang lebihnya sebagai berikut:

"Rakyat menunggu ketegasan Presiden dalam menegakan hukum dan keamanan."

Jadi, intinya diperlukan ketegasan Presiden. Pernyataan seperti itu selama ini juga terus saya dengar dari kalangan pengamat dan pers kita.

Pada kesempatan yang lain, tetapi  masih berkaitan dengan topik ini, saya diberi  tahu bahwa ada sejumlah purnawirawan perwira  tinggi Polri yang menanyakan kepada salah seorang lingkaran dalam pemerintahan, tentunya dengan hati-hati, seperti ini:

"Anda kan dekat dengan Presiden," kata sang purnawirawan, yang juga mentan pemimipn puncak Polri di masa lalu.

"Benar. Ada apa?"

"Begini. Beberapa teman saya ingin tahu apakah ada instruksi dari Presiden, agar Polri tidak terlalu keras menangani para pelaku konflik komunal," lanjut purnawirawan  Polri tersebut.

Sang pejabat tersebut sempat terperanjat dengan pertanyaan itu. Pertama ia tidak paham apa maksudnya. Rupanya dikatahui bahwa menurut kelompok purnawirawan tersebut jajaran Polri sepertinya kurang firm dalam menangani berbagai aksi kekerasan dan konflik horizontal itu. Mereka bertanya-tanya apakah ini arahan dari Presiden SBY. Barangkali Presiden tidak ingin Polri bertindak represif atau kebablasan. Mengetahui arah dan konteks dari pertanyaan itu pejabat lingkaran pemerintah tersebut langsung menjawab dengan mantapnya.

"Tidak. Tidak benar. Saya mendengarkan langsung instruksi dan arahan Presiden yang jelas dan tegas dalam berbagai Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas. Bahkan, beberapa kali Presiden memberikan teguran kepada jajaran penegak hukum dan keamanan yang dinilai kurang responsif, kurang cepat, kurang profesional, dan penyelesaiannya juga sering tidak tuntas."

Mendengar jawaban itu sang purnawirawan tersebut tampak lega. Dia juga berpikir tidak mungkin ada instruksi Presiden yang seolah polisi harus soft dalam mengatasi aksi-aksi kekerasan itu. Soft dalam arti lemah dan tidak tegas.

Ketika dialog itu diceritakan kepada saya, saya yang gantian berkomentar.

"Anda kan tahu persis apa yang menjadi arahan dan instruksi saya. Bukan hanya dalam sidang kabinet. Simak apa yang saya arahkan di hadapan para petinggi Polri, juga TNI, selama ini. Juga pengarahan saya kepada para gubernur, bupati, dan wali kota, berserta jajaran kepolisian daerah dan Komando Teritorial TNI. Bahkan, pada akhir tahun 2012 yang lalu, hal yang sama juga saya tekankan kembali. Intinya, aparat keamanan dan penegak hukum harus sangat tegas, responsif, dan profesional. Yang penting, sejauh mungkin cegah jatuhnya korban jiwa."

Kemudian saya lanjutkan kata-kata saya.

"Berapa kali saya sampaikan agar jangan sampai ada kesan negara melakukan pembiaran."

Itulah sikap saya, jika Bung Kristiadi masih menyangsikan ketegasan saya di dalam menegakan hukum dan keamanan di negeri kita. Kalau pengamat tesebut, yang  sebenarnya juga sahabat saya, sungguh mengetahui seperti apa sikap dan kebijakan saya, serta apa pula yang saya instruksikan kepada Polri dan TNI, tentu tidak perlu menyangsikan ketegasan saya dalam mencegah dan menindak aksi-aksi kekerasan dan konflik horizontal yang masih terjadi di Indonesia dewasa ini.

Namun, berbicara tentang isu yang selama ini sering diangkat oleh kelangan tertentu tentang ketegasan saya sebagai Presiden, tampaknya kita perlu memiliki pengertian yang sama. Kita perlu berbicara dalam bahasa yang sama. Apa yang dimaksudkan sebagai tegas? Apa pula yang dimaksudkan dengan pemimpin yang kuat dan bukan yang lemah? Terhadap kritik dan vonis atas diri saya itu selama ini saya memilih untuk diam. Tetapi, untuk kepentingan pembelajaran publik saya kira sudah saatnya saya menyampaikan pula tanggapan saya.

Jika ketegasan sikap dan tindakan Presiden itu dimaknai bahwa saya harus senantiasa mengikuti dan menjalankan semua yang sering "diteriakkan" oleh sebagian kalangan, saya dengan tegas juga harus mengatakan "tidak bisa begitu". Untuk memahami apa yang saya maksudkan, di bawah ini akan saya berikan contoh apa yang sering didesakkan kepada saya oleh kelompok-kelompok tertentu. Tampaknya mereka mengukur ketegasan saya dari apa yang ada dalam pikiran mereka. Jika saya menjalankan sebagaimana yang mereka inginkan, mereka akan menilai saya sebagai tegas. Sebaliknya, jika saya tidak menjalankannya kerana saya memiliki sikap dan pendangan yang berbeda, serta merta saya divonis sebagai tidak tegas, tidak berani dan ragu-ragu.

Mari kita lihat satu persatu.

Beberapa saat yang lalu terbangun opini yang kuat bahwa saya dinilai tegas jika dalam hal tejadi persengketaan dan perselisihan antara Polri dengan KPK, saya langsung berpihak kepada KPK. Tidak perduli apa yang menjadi isu dalam persengketaan itu. Ingat saya ada dua peristiwa yang menonjol berkaitan dengan hal ini: Pertama, berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra; dan kedua,kasus Djoko Susilo vs Novel Baswedan.

Menyangkut penanganan permasalahan Bibit-Chandra, saya masih ingat bahwa saya dianggap tidak tegas karena harusnya Presiden bisa memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum terhadap dua orang pimpinan KPK itu. Meskipun akhirnya saya memasuki arena proses hukum yang sedang berlangsung demi memenuhi kepentingan yang lebih besar, dan akhirnya masalah yang sempat mengguncangkan dunia politik dan penegak hukum itu dapat kita selesaikan dengan baik, tetapi saya dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa sebagai Presiden saya tidak dapat dan tidak boleh mengambil alih kewenangan penyidik dan penuntut. Atas sikap dan tindakan itu banyak yang mengkritik saya sebagai terlalu legalistik, dan harusnya bisa langsung melakukan intervensi.

"Kapolri dan Jaksa Agung kan di bawah Presiden. Apa susahnya Presiden memerintahkan untuk menghentikan proses hukum itu, dan sekaligus menyatakan bahwa kedua orang pimpinan KPK itu tidak bersalah." komentar sejumlah pengamat.

Saya kira hukum dan keadilan akan terganggu dan juga guncang jika sebagi Presiden saya meminta agar penyidik, penuntut atau hakim menuruti kehendak saya. Misalnya, meminta agar sebuah perkara yang tengah ditangani dihentikan saja. Atau sebaliknya, meskipun proses penyidikan sedang berlangsung saya minta agar langsung saja yang bersangkutan dihukum. Biar cepat.

Perihal ketegasan dan keberanian saya juga disoroti ketika isu Ahmadiyah tengah mengemuka beberapa saat yang lalu. Oleh sejumlah kalangan saya dinilai kurang tegas, karena tidak berani membubarkan Ahmadiyah. Mereka berpendapat dan menekan saya agar Ahmadiyah dilarang, dan kemudian para penganutnya ditangkap, diadili, dan dihukum. Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan caranya sendiri jika pemerintah diam saja.

Sebaliknya, kalangan yang lain justru menilai saya sebagai tegas jika berani menginstruksikan agar tidak perlu mengatur kagiatan jamaah Ahmadiyah, dan membiarkan mereka menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang dianutnya.

"Jangan diganggu. Biarkan saja," demikian desak kelompok ini.

Mereka memiliki alasan bahwa untuk menyakini sesuatu itu bagian dari hak asasi manusia yang harus di junjung tinggi. Kaum aktivis HAM ini juga mengatakan bahwa konstitusi kita, UUD 1945, juga membirakan jaminan kepada siapa pun untuk bebas menyakini apa yang diyakininya.

Tentu saja saya memahami konstitusi kita, UUD 1945. Juga Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Saya juga memahami hak seseorang untuk memiliki keyakinannya sendiri. Tetapi, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan aturan agar keamanan publik bisa dijaga dan kekerasan yang membahayakan jiwa bisa dicegah. Istilah saya mengatur, bukan melarang.

Ketika beberapa kali ada perselisihan kita dengan Malaysia, termasuk sengketa di perairan Ambalat, saya dinilai tidak tegas karena tidak berani menantang Malaysia, kalau perlu disertai dengan pemutusan hubungan diplomatik dan bahkan siap berperang jika diperlukan. Jalan diplomasi dan perundingan yang kita tempuh oleh sebagian kalangan justru dinilai bahwa kepemimpinan saya lemah. Tampaknya, mereka masih memiliki alam pikiran era konfrontasi di awal tahun 1960-an dulu. Mereka kurang mengikuti bahwa sesuai dengan Piagam ASEAN negara-negara anggota ASEAN diharuskan untuk menyelesaikan setiap sengketa secara damai, dengan mengedepankan cara-cara diplomasidan negosiasi. Mereka juga tidak terinformasi bahwa diplomasi kita juga tough dan keras. Kita juga tidak lunak kalau menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah.

Anggapan tentang kepemimpinan saya yang lemah juga mengait pada jalan yang kita tempuh untuk menyelesaikan konflik Aceh. Ketika kita memilih solusi poiltik dan solusi damai untuk mengakhiri konflik Aceh yang berlangsung selama lebih dari 30 tahun, sebagian kalangan langsung memvonis saya sebagai pemimpin yang lemah. Mereka mengatakan:

"Tidak ada kamusnya pemberontakan itu diajak berunding. Pemberontakan harus ditumpas dan disikat habis. Itulah hukumnya. Cara satu-satunya adalah operasi militer. Betapa lemahnya kepemimpinan SBY," komentar sejumlah pihak.

Mereka lupa bahwa operasi militer telah berlangsung selama 30 tahun lebih dan masalah Aceh tidak selesai. Korban berjatuhan di kedua belah pihak. Termasuk penduduk sipil. Alhamdulillah, dengan pendekatan yang berbeda konflik dapat kita hentikan. NKRI tetap tegak.

Ada pula isi lain yang dikaitkan dengan ketegasan dan keberanian saya. Penilaian ini datang dari kelompok yang masih ingin kita kembali ke UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan. Berarti konstitusi yang berlaku sebelum era reformasi. Secara eksplisit bahkan mereka pernah meminta saya mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Alasannya, akibat perubahan atas UUD 1945 tersebut demokrasi kita telah melenceng dan menjadi liberal. Negara kita juga dianggap sebagai seba kacau sekarang ini. Malah ada yang mengancam saya dengan mengatakan:

"Jika SBY tidak berani menyatakan kembali ke UUD 1945 dan tidak berani pula menghentikan praktik Demokrasi Liberal, jangan salahkan jika rakyat yang akan menurunkan Anda".

Berkaitan dengan tata pemerintahan yang berlaku ada pula yang mengangap saya tidak tegas. Hal ini berkaitan dengan penilaian sebagian kalangan bahwa sebagian gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kinerja yang tidak baik. Saya dikritik sebagai tidak tegas karena tidak berani mencopot dan memberhentikan mereka, Tidak sedikit yang berkomentar seperti ini:

"Apa yang ditakutkan SBY. Kalau memang ada gubernur atau bupati, atau wali kota yang kinerjanya tidak baik, atau sering meninggalkan tempat tugasnya, copot saja. Pecat saja. Dia kan Presiden. SBY harus tegas."

Saya memahami emosi dan kejengkelan kalangan itu. Tetapi, untuk diketahui oleh saudara-saudara saya rakyat Indonesia bahwa sesuai aturan yang berlaku saya baru bisa memberhentikan seorang gubernur, bupati, dan wali kota, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana oleh lembaga peradilan, karena ada tindak pidana yang dilakukan. Atau bila ad usulan dari DPRD untuk menghentikan pejabat publik itu, dan dinilai bahwa keputusan DPRD tersebut tepat, logis, dan benar. Jadi, intinya, Presiden tidak bisa main pecat begitu daja.

Yang terakhir, masih seputar ketegasan saya sebagai Presiden, saya kerap menerima SMS dari masyarakat yang bunyinya seperti ini.

"Negeri ini akan bersih kalau pada koruptor itu dijatuhi hukum mati. Hanya itu satu-satunya jalan. Pak SBY harus berani. Harus tegas."

Ketika saya memberikan penjelasan bahwa yang menjatuhkan hukuman itu bukan Presiden, tetapi Majelis Hakim, atau pengadilan, sepertinya mereka sulit menerima penjelasan itu. Mereka pikir presiden bisa melakukan apa saja, termasuk menjatuhkan hukuman mati tadi. Tetapi, dengan sabar tetap saya sampaikan, bahwa kewajiban saya adalah berupaya sekuat tenaga dan bekerja keras untuk meberantas korupsi di negara ini. Tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Jika dulu para koruptor bisa bersembunyi dan aman dari tangan-tangan hukum, sekarang tidak bisa lagi. Itulah yang saya tekadkan. Tetapi, sekali lagi, seseorang itu dinyatakan bersalah atau tidak, dihukum berat atau tidak, adalah proses peradilan. Bukan politik. Bukan pula kewenangan seorang Presiden.***) Dikutip dari: Susilo Bambang Yudhoyono 2014, Selalu Ada Piliihan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, halaman 186 - 192
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya