» » Tugas LPS Terhambat Karena Rahasia Bank

Tugas LPS Terhambat Karena Rahasia Bank

Penulis By on Kamis, 27 Maret 2014 | No comments

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 3 Tahun 2003 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Mahkamah Konstitusi. LPS yang diwakili kuasa hukumnya Eri Hertiawan menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh LPS berpotensi  menjadi terhambat dengan adanya pasal-pasal yang diujikan.

Pasal 45 UU Pasar Modal, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS yang diujikan tersebut terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS. “Kami mengambil contoh terhadap fungsi dari LPS untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan. Untuk melaksanakan tugas melaksanakan pengambilan simpanan, LPS mempunyai hak juga untuk mendapatkan data nasabah. Dalam kaitannya dengan data nasabah, ada perundang-undangan lain yang mengatur mengenai rahasia bank,” ujar Eri dalam sidang perdana perkara nomor 27/PUU-XII/2014 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/3) lalu.

Dalam konteks rahasia bank tersebut, sambung Eri, LPS berpotensi untuk mengalami hambatan karena ada bank yang berdampak sistemik tengah diselamatkan. Terhadap bank tersebut, pihak LPS harus melakukan pemeriksaan. Namun, tugas itu lagi-lagi terhambat lantaran adanya ketentuan terkait rahasia bank.

Selain itu, kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham bank gagal, baik yang tidak berdampak sistemik dan yang berdampak sistemik, dalam waktu tertentu juga dapat terhalang lantaran harga atau upaya untuk menjual saham bank gagal tersebut nilainya di bawah nilai penyertaan modal sementara.

Perbaiki Permohonan

Menanggapi permohonan Pemohon, majelis hakim panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati meminta Pemohon memperbaiki permohonannya. Majelis menilai undang-undang yang diujikan tidak jelas. Hakim Maria juga menegaskan apabila yang diujikan pertentangan undang-undang dengan undang-undang lainnya, MK tidak berwenang untuk menguji.

“Jadi, di sini saya secara garis besar melihat bahwa ada suatu permasalahan di dalam implementasi dari undang-undang tersebut, tetapi kemudian di dalam implementasi itu ada terkait dengan beberapa undang-undang sehingga implementasi Anda yang diinginkan adalah apakah implementasi dari Undang-Undang Pasar Modalnya atau untuk LPS-nya. Permohonan ini belum jelas hubungannya apa,” ujar Maria.


Selain itu, hak konstitusional yang dilanggar apabila pasal-pasal dalam UU yang diujikan dilaksanakan juga belum dijelaskan. Majelis meminta Pemohon mengaitkan pasal-pasal yang diujikan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan apa pertentangannya.***(Lulu Hanifah/mh)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya