» » Pemilu KW2 & Politik Peradaban Pancasila

Pemilu KW2 & Politik Peradaban Pancasila

Penulis By on Kamis, 08 Mei 2014 | No comments

Produk PiLeg 2014 dapat ditandai sebagai KW2 (Kualitas No 2) berawal dari kedudukan hukum PiLeg 2014 yg babak pertama Pemilu Terpisah per Putusan MKRI 23 Januari 2014 yang diamarkan bertentangan terhadap konstitusi tertulis UUD45, sehingga penyelenggaraan PiLeg 9 April 2014 sebenarnya boleh diakui dipaksakan. Buktinya, kini di internal KPU/KPUD terjadi sejumlah dugaan perbuatan2 melawan hukum sebagai dampak situasi dan kondisi buah ketidakpastian hukum yang mendasari PiLeg 9 April 2014 itu sendiri.
Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa produk PiLeg 9 April 2014 adalah KW2 karena proses produksinya dilakukan tidak memenuhi tatacara produksi terbaik, ibaratnya "garbage in garbage out".
Tatacara yang dilakukan jajaran KPU/KPUD itu faktanya terbuka terhadap dugaan intervensi pemangku2 kepentingan NonJurDil dan boleh jadi diluar wilayah kerja BaWasLu.
Seharusnya fakta ini dapat dikendalikan bila KPU/KPUD berdayakan pengawasan melekat (waskat) dan kendali mutu kelolaan (quality management), mengingat rentang kendali kewilayahan berskala benua berciri tanah dan air ini, selain berskala anggaran Rp 18 Triliun ex uang rakyat. 
Pemberitaan Bisnis Indonesia 6Mei14 a.l. bhw tersisa Rekapitulasi Suara dari 21 Propinsi yg belum disahkan, walaupun bgt  KPU masih optimis Pengumuman Resmi bisa 9Mei14, dan Selasa sore 6Mei14 ada Komisioner KPU menyatakan bahwa  pengesahan Suara diundurkan dari 6Mei14 sampai dengan 9Mei14. 
Bagaimanapun, situasi dan kondisi Pemilu Legislatif 9Apr14 yang terbuka terhadap intervensi pemangku2 kepentingan NonJurDil sehingga terbukti telah berproduksi layaknya KW2 itu sebenarnya tidak terlepas daripada ambivalensi drpd spesifikasi UUD45.2002 (ketidakserasian batang tubuh konstitusional terhadap idealisasi Pembukaan UUD45) yang berujung gagal mendasari UU Pemilu KW1 yaitu kiprah JurDil Oleh karena itulah Politik Peradaban adalah relevan sebagai pilihan seperti langkah2 operasional berupa tangkapi semua pelaku2 tindak pidana baik di internal maupun eksternal KPU sebagai mesin produksi Pemilu KW2. Kedepan, Politik Peradaban Pancasila sebagai pedoman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara unggulan perlu pula diarahkan kepada kontestan dan konstituen demi pendidikan politik Pastikan Keadilan & Persatuan Indonesia yang selalu berorientasi KW1 dalam kiprah musyawarah mufakat bagi bina demokrasi di Indonesia.


Jakarta Selatan, 8 Mei 2014



Pandji R Hadinoto, Dewan Pakar PKPI
Pandji R Hadinoto, Nasionalis Pancasila
Pemangku Keadilan & Persatuan Indonesia

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya