» » » KPK Tetapkan ME Tersangka Sengketa Pilkada

KPK Tetapkan ME Tersangka Sengketa Pilkada

Penulis By on Jumat, 18 Juli 2014 | No comments

JAKARTA-Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, yakni  ME (Swasta).

Dalam Siaran Persnya Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Johan Budi,SP,Jumat (18/07/2014),menyatakan bahwa,tersangka ME diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, ME disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, ME juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Ketua MK, M. Akil Mochtar. Atas perbuatannya ini, ME disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya