» » » Dua Tersangka Operasi Tangkap Tangan Suap Penyidik Pajak Ditahan KPK, Berikut Kabarnya

Dua Tersangka Operasi Tangkap Tangan Suap Penyidik Pajak Ditahan KPK, Berikut Kabarnya

Penulis By on Rabu, 23 November 2016 | No comments

JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/ menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan kedua tersangka, yaitu RRN (Country Director PT EKP) dan HS (Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak).

Menurut Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui Siaran Persnya, Selasa (22/11/2016) kemarin, bahwa Kkedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa,tanggal 22 November 2016 di dua Rutan terpisah. Tersangka HS ditahan  Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

“Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. RRN selaku Country Director PT EKP diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada HS selaku Kasubdit Bukper Direktorat Penegakan Hukum pada DJP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP”,terang Yuyuk Andriati Iskak.

Selanjutnya kata Yuyuk Andriati Iskak,tersangka RRN yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sedangkan, tersangka HS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”,ungkap Yuyuk.

Kasus ini,kata Yuyuk Andriati Iskak, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (21/11). Saat itu, KPK mengamankan HS sesaat setelah menerima uang dari RRN. HS diamankan Penyidik KPK di daerah Kemayoran, Jakarta bersama uang sejumlah USD 148.500 yang ditemukan di mobil HS sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak lama setelah itu Penyidik KPK mengamankan RRN di kediamannya di daerah Kemayoran. Selain itu, Penyidik KPK juga mengamankan 5 orang lainnya, yaitu 2 staf RRN di Jakarta dan 1 orang staf RRN di Surabaya serta seorang supir dan ajudan HS.***(Muhammad Fahrozi/LKBK).

Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.***(Istimewa).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya