» » Kasus Suap, KPK Tahan A Mantan Hakim Adhoc Tipikor Semarang

Kasus Suap, KPK Tahan A Mantan Hakim Adhoc Tipikor Semarang

Penulis By on Rabu, 11 September 2013 | No comments

LKBKalimantan.com------Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  penerimaan hadiah terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka A (mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Johan Budi,SP Humas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Siaran Persnya,Rabu 11 September 2013.

Menurut Johan Budi,A selaku majelis hakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. "Diduga pemberian tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 – 2008 dimana A sebagai salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus itu."Kata Johan Budi,SP.

Atas perbuatannya,lanjut Johan Budi, A disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan KJM (Hakim Adhoc Tipikor pada PN Semarang), HK (Hakim Adhoc Tipikor pada PN Pontianak), SD (Swasta), dan P (Hakim Tipikor pada PN Semarang) sebagai tersangka. Atas informasi dari masyarakat, KPK menangkap tangan SD, HK dan KJM seusai transaksi penyerahan uang di Semarang. Saat itu, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah di lokasi. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah terhadap KJM dan hukuman penjara masing-masing 8 tahun denda Rp200 juta rupiah dan 5 tahun denda Rp150 juta rupiah untuk HK dan SD. Sedangkan, P masih menjalani proses penyidikan di KPK."Pungkas Johan Budi,SP.***(lkbk).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya