» » » Kejagung Tangkap Syahrial Hamzar Buronan Kejati Kalimantan Barat

Kejagung Tangkap Syahrial Hamzar Buronan Kejati Kalimantan Barat

Penulis By on Jumat, 27 September 2013 | No comments



LKBKalimantan.com------Satuan Tugas  Kejaksaan Agung  bersama tim Kejaksaan Negeri  Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Syahrial Hamzah, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,seperti dilansir  JPNN.com ,Jumat 27 September 2013.

Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Supadio, Pontianak, setelah melarikan diri sejak tahun 2002. Ditangkap pada Jumat, tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10.04 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat ,27 September 2013.

Menurut Setia Untung, Syahrial merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000, dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta.

Selama ini pria 63 tahun yang berprofesi sebagai swasta ini, diketahui beralamat di Jalan H. Murni, Gang  Jeruk Nomor 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 49/Pid/.B2002/PN.KTP, Syahrial dijatuhi  hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525, katanya.***(gir/jpnn).

>Gambar ilustrasi doc.ist
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya