
LKBKalimantan.com------Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Syahrial Hamzah, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,seperti dilansir JPNN.com ,Jumat 27 September 2013.
Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Supadio, Pontianak, setelah melarikan diri sejak tahun 2002. Ditangkap pada Jumat, tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10.04 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat ,27 September 2013.
Menurut Setia Untung, Syahrial merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000, dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta.
Selama ini pria 63 tahun yang berprofesi sebagai swasta ini, diketahui beralamat di Jalan H. Murni, Gang Jeruk Nomor 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 49/Pid/.B2002/PN.KTP, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525, katanya.***(gir/jpnn).
Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Supadio, Pontianak, setelah melarikan diri sejak tahun 2002. Ditangkap pada Jumat, tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10.04 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat ,27 September 2013.
Menurut Setia Untung, Syahrial merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000, dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta.
Selama ini pria 63 tahun yang berprofesi sebagai swasta ini, diketahui beralamat di Jalan H. Murni, Gang Jeruk Nomor 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 49/Pid/.B2002/PN.KTP, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525, katanya.***(gir/jpnn).
>Gambar ilustrasi doc.ist
