» » Pemerintah Pangkas Perizinan Hulu Migas dari 69 Jadi Delapan Kelompok

Pemerintah Pangkas Perizinan Hulu Migas dari 69 Jadi Delapan Kelompok

Penulis By on Rabu, 18 September 2013 | No comments

LKBKalimantan.com---Pemerintah akan memangkas perizinan usaha hulu minyak dan gas (migas) menjadi delapan kelompok saja dari yang sebelumnya 69 kelompok perizinan. Hal tersebut dikatakan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai mengikuti sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden, Rabu,18 September 2013 sore.

"Ini yang akan pemerintah tuntaskan sampai Oktober. Setelah hulu migas selesai baru kita masuk ke yang lain yang terkait dengan perizinan eskpor-impor dan lainnya, "Hatta Rajasan menjelaskan.

Saat ini ada 282 perizinan dari 69 kelompok perizinan di seluruh kementerian dan lembaga. Untuk hulu migas saja, ujar Menko Perekonomian, terdapat banyak izin. Misalnya, izin melintas kereta api, izin melintas hutan, dan izin melintas sungai. "Itu semua bisa dihilangkan, paling tidak dijadikan satu izin. Beberapa perizinan akan dihilangkan dan ada yang dikelompokan sehingga menjadi ringkas, "kata Hatta.

Hatta tidak menutup mata bahwa bila berkaitan dengan perizinan selalu ada penyimpangan. "Selalu ada keberatan yang menyangkut moral harzard, "Hatta menambahkan.

Menurut Hatta, biar bagaimanapun perizinan tetap dibutuhkan, akan tetapi jangan menghambat. Hatta juga menegaskan perizinan yang tidak diatur oleh peraturan di atasnya akan dipangkas oleh pemerintah kecuali yang diatur oleh undang-undang.***(presidenri.go.id/dit)

> Foto : Presiden SBY saat memimpin rapat paripurna kabinet membahas implementasi paket ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 18 September 2013 siang.***(foto :abror/presidenri.go.id)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya