» » Anggap Terjadi Penyelewengan Putusan MK, Sejumlah Tokoh dan Ormas Ujikan UU Sumber Daya Air

Anggap Terjadi Penyelewengan Putusan MK, Sejumlah Tokoh dan Ormas Ujikan UU Sumber Daya Air

Penulis By on Rabu, 30 Oktober 2013 | No comments

JAKARTA (LKBKalimantan.com) - Adanya penyelewengan terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara 058,059,060,063/PUU-II/2004 dan perkara 008/PUU-III/2005, dalam pengujian Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menjadi latar belakang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, dan Karyawan (SOJUPEK), Rachmawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, mantan Menteri Pemuda Olahraga Adhyaksa Dault, serta beberapa pemohon individu lainnya mengajukan permohonan Pengujian UU Sumber Daya Air ke MK.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim,Rabu (30/10), Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Syaiful Bakhri, mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang memberikan kesempatan kepada koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menurut Syaiful Bakhri, ketentuan yang diatur PP tersebut telah menyimpang dari penafsiran MK yang tertuang dalam pertimbangan putusan PUU Sumber Daya Air yang telah diputus pada 2005 lalu. Syaiful mengungkapkan, dalam pertimbangannya MK menyatakan, “sehingga, apabila UU a quo(Red.  tersebut) dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari  maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap UU a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali.” Menurut pemohon, pasal 40 UU Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi memberikan nasihat apa yang domohonkan oleh Pemohon pernah diuji dan diputus sebelumnya oleh MK. Selain itu apa yang disampaikan Pemohon tersebut merupakan persoalan penerapan norma UU, yaitu Peraturan Pemerintah, sehingga lebih tepat jika pengujian tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Terhadap nasihat tersebut, Pemohon akan memformulasikan kembali permohonannya, sementara terhadap PP yang dipersoalkan Pemohon, Syaiful Bakhri dalam keterangannya usai persidangan menjelaskan bahwa PP tersebut merupakan jalan masuk terhadap pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji. Dengan adanya persoalan penyimpangan makna yang terdapat PP tersebut, Pemohon berharap agar keseluruhan UU Sumber Daya Air dibatalkan keseluruhan oleh MK. ***(Ilham/mh)


Foto : Kuasa Hukum Pemohon Syaiful Bakhri saat menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Pengujian UU Sumber Daya Air di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ***(Foto Humas/Ganie). 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya