» » Dalil Tidak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pemilukada Lampung Utara

Dalil Tidak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pemilukada Lampung Utara

Penulis By on Rabu, 30 Oktober 2013 | No comments

JAKARTA (LKBKalimantan.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Zainal Abidin-Anshori Djausal dalam perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (30/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Putusan dengan Nomor 142/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya.

Dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan perubahan jadwal tahapan berupa percepatan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK, namun sesuai fakta di persidangan menurut MK, hal tersebut dilakukan tidak dengan maksud untuk mengubah perolehan suara dan menguntungkan pasangan calon tertentu. Selain itu, percepatan rekapitulasi juga telah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Lampung dan disepakati bersama oleh, PPS dan saksi pasangan calon dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Demikian pula di tingkat PPK, telah dikonsultasikan dengan Panwascam.

“Fakta persidangan juga membuktikan bahwa percepatan rekapitulasi tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi berdasarkan formulir D1.KWK.KPU, saksi pasangan calon hadir dan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar salah satu hakim konstitusi.

Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada Pemilukada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 secara terstruktur, sistematis, dan masif terkait dengan adanya pemilih yang menggunakan KTP/identitas palsu/tidak sah. Menurut Mahkamah, benar ada pemilih yang menggunakan KTP/KK, akan tetapi hal tersebut memang dimungkinkan berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-X/2012, tanggal 13 Maret 2013 yang ditindaklanjuti oleh Termohon. Selain itu, menurut Mahkamah, pemilih yang menggunakan KTP/KK tersebut tidak dapat dipastikan akan memilih pasangan calon tertentu karena pemilih tersebut memiliki kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing.

Sementara untuk dalil yang mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan pasangan calon, yakni Pasangan Calon Kesuma Dewangsa-Supeno berdasarkan peraturan perundang-undangan serta fakta persidangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, pasangan calon yang didalilkan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat, adalah tidak terbukti. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.*** (Lulu Anjarsari/mh)


Foto : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agung Ilmu Mangkunegara-Prayadi selaku Pihak Terkait dengan ekspresi terharu usai mendengarkan Putusan Sengketa Pemilukada Lampung Utara di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ***(Foto Humas/Ganie)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya