» » Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah

Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah

Penulis By on Jumat, 11 Oktober 2013 | No comments


Keterangan Foto: Saiful Bakhri, Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah menyampaikan permohonan agar MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Ormas yang dianggap telah menghalangi hak konstitusional Pemohon pada sidang pendahuluan, Kamis (10/10). ***(Foto : Humas/Ganie )

LKBKalimantan.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengajukan permohonan terhadap produk legislasi. Kali ini salah satu ormas tersebar di Indonesia ini mengajukan gugatan terhadap UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru disahkan bulan lalu. Dalam tuntutan setebal 20 halaman, Saiful Bakhri selaku ketua tim kuasa hukum PP Muhammadiyah menuntut agar MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Ormas yang dianggap telah menghalangi hak konstitusional Pemohon.

“Kami menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat 2, Pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU No 17 tentang Ormas,” urai Saiful Bakhri.

Yang menjadi dasar keberatan PP Muhammadiyah adalah UU tersebut telah membatasi hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945. Pengekangan tersebut dibungkus melalui UU yang bersifat represif dan bernuansa birokratis.  

Selain itu, Iwan Satriawan, salah satu anggota tim kuasa hukum menyebut, banyak keanehan yang terdapat dalam UU Ormas yang baru disahkan bulan lalu tersebut. Keanehan yang dimaksud karena adanya pertentangan dan kontradiksi yang terjadi. “Pasal-pasal ini menggunakan definisi yang absurd. Di mana ormas yang dimaksud adalah sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, namun dalam pasal 39 UU tersebut justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha ormas,” tegasnya. Karena itu, dalam tuntutannya, PP Muhammadiyah meminta MK membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Ormas.

Menanggapi tuntutan Para Pemohon, majelis hakim meminta Pemohon untuk lebih mempertegas kerugian yang telah secara nyata dirasakan oleh PP Muhammadiyah, serta menguraikan lebih spesifik pasal-pasal yang minta dibatalkan. “Terlalu banyak pasal yang minta dibatalkan, dan itu bisa berarti membatalkan keseluruhan UU. Dari 21 pasal yang dituntut, Pemohon baru menguraikan 10 pasal. Mohon agar Pemohon dapat memperjelas keseluruhan pasal akan dimohonkan,” ucap Hamdan Zoelva.

Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan. **(Julie/mh)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya