Menurut Mahkamah, KPU Provinsi Riau selaku Termohon dalam perkara ini sudah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada verifikasi tahap awal, verifikasi masa perbaikan, serta verifikasi pascaputusan PTUN Pekanbaru Nomor 21/G/2013/
PTUN-PBR, tanggal 3 Juli 2013.
Sementara terhadap permohonan yang diajukan oleh petahana Bupati Rokan Hulu, Achmad, yang berpasangan dengan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmy, dalam pertimbangannya Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat, serta pasangan calon nomor 2, Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman, dalam pemilukada Provinsi Riau, dengan cara mengerahkan dan mengintimidasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak jelas pengerahan tersebut untuk pasangan calon yang mana. Dengan pertimbangan tersebut maka dalil pemohon mengenai adanya pengerahan dan intimidasi terhadap PNS tidak terbukti.
Terhadap dalil adanya mobilisasi masyarakat dari Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, setelah memeriksa dengan saksama bukti dan fakta persidangan, Mahkamah berpendapat, jika benar terjadi mobilisasi pemilih dari daerah Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai keterangan sejumlah saksi jumlah pemilih yang dimaksud tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon dan pemilih itu pun juga tidak dapat dipastikan memberikan suaranya kepada Pihak Terkait.
Selain itu, bukti foto yang menurut Pemohon adalah pemilih yang berasal Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menurut Mahkamah, bukti tersebut juga tidak memberi keyakinan kepada Mahkamah bahwa hal itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga secara siginifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. ***(Ilham/mh)
> Foto doc halloriau.com