» » Menko Kesra : “Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat”

Menko Kesra : “Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat”

Penulis By on Selasa, 08 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com----“Dengan adanya jaminan hak atas tanah, maka tanah akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat. Sebaliknya apabila tidak ada kepastian hukum dan jaminan hak atas tanah maka tanah akan terbengkalai dan tidak memberikan manfaat sebagaimana seharusnya.”

Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat H.R. Agung Laksono dalam sambutannya pada penyerahan sertifikat tanah tahun 2013 Propinsi Jawa Barat di Sentul,  Jawa Barat, pada Selasa (8/10). Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

“Pemerintah melalui Badan pertanahan Nasional (BPN) pada tahun ini (2013)  telah menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 648.064 sertifikat  dari target 928.695 sertifikat kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah, petani, nelayan, UMK, transmigran, masyarakat berpenghasilan rendah dan instansi pemerintah.” jelas Menko Kesra di Sentul International Convetion Center (SICC).

Menurut Menko Kesra Penyerahan sertifikat ini merupakan pelaksanaan program sertifikasi tanah yang dibiayai oleh pemerintah sehingga masyarakat penerima sertifikat tidak perlu mengeluarkan biaya pelayanan pertanahan di BPN RI. “Namun para penerima tetap wajib membayar biaya di tingkat desakelurahan,” tegas Menko Kesra.

Perihal masih adanya biaya yang masih dikeluarkan oleh masyarakat  kurang mampu yang menerima sertifikat menurut Menko Kesra itu merupakan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah, namun Menko Kesra berharap tidak ada biaya-biaya tambahan bagi masyarakat tidak mampu. “Mudah-mudahan ke depan pemerintah daerah dapat membebaskan masyarakat, terutama yang tidak mampu dari biaya-biaya tersebut.” Ungkap Menko Kesra.

Lebih lanjut, menurut Menko Kesra sertifikasi  tanah yang diserahkan di berbagai daerah dan pada hari ini di Jawa Barat sangat penting dan strategis. Sertifikasi tanah akan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas tanah tersebut. “Dengan adanya jaminan hak atas tanah, maka akan mencegah terjadinya sengketa pertanahan “. Ungkap Menko Kesra.

“Dengan adanya jaminan hak atas tanah akan membantu menciptakan kestabilan baik dalam bidang ekonomi, social, politik, maupun keamanan nasional.” Tegas Menko Kesra.

Menko Kesra juga memberika apresiasi yang positif terhadap program strategis BPN yang memberikan tanah dan sertifikasi tanah gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.” Sungguh ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan.” Ujar Menko Kesra.***(deni/humas Kesra)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya