» » Menkumham: Pelayanan Publik Harus Mencerminkan Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

Menkumham: Pelayanan Publik Harus Mencerminkan Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

Penulis By on Selasa, 29 Oktober 2013 | No comments

JAKARTA (LKBKalimantan.com) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, mengingatkan, dalam era reformasi saat ini, pelayanan publik yang memuaskan bagi pengguna layanan publik merupakan tuntutan dan harapan masyarakat. Pelayanan publik juga harus dilaksanakan dengan tertib agar dapat membawa masyarakat pada pencapaian rasa keadilan serta mewujudkan kesejahteraan.

Menteri menegaskan, kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan HAM yang didasarkan pada kaedah hukum yang berkeadilan harus tercermin pada setiap pelayanan publik. Dengan demikian maka peranan institusi pelaku pembangunan hukum dan HAM dalam percepatan reformasi birokrasi akan semakin nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat.


Hal tersebut ditegaskan Menteri ketika membuka secara resmi Legal Expo Institusi Pelaku Pembangunan Hukum dan HAM Tahun 2013 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta,Senin 28 Oktober 2013 lalu. Acara yang rutin digelar tiap tahun tersebut merupakan sarana bagi institusi pelaku pembangunan hukum dan HAM yang ada di Indonesia untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar program, kebijakan dan keberhasilan yang telah dicapai masing-masing peserta pameran. 

Legal Expo diikuti oleh puluhan instansi dari unsur instansi negara, pemerintah, LSM, perguruan tinggi, penerbit buku serta perusahaan. Acara berlangsung dua hari tanggal 28-29 Oktober.Beberapa instansi yang terlibat antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR-RI, Kejaksaan RI, KPK, Polri, PPATK, LPSK, Ombudsman RI, BNN, Ikatan Notaris Indonesia, Universitas Daarul Ulum Jombang, Biro Hukum Pemprov DI Yogyakarta, BNI, serta unit utama Kementerian Hukum dan HAM.


Menurut Menteri, konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. “Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat,”  tuturnya. 

Cita-cita luhur pembangunan hukum dan HAM tersebut, lanjut Menteri, tentu tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kementerian Hukum dan HAM. Perlu ada kerjasama dengan para pihak khususnya institusi yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Sejalan dengan itu peran serta masyarakat juga menjadi penting sebagai energi yang potensial untuk mendorong percepatan pembangunan di bidang hukum dan HAM.

“Sinergi kita perlukan untuk mengikis wacana dan citra yang berkembang di tengah masyarakat adalah bahwa institusi pelaku pembangunan Hukum dan HAM berjalan sendiri-sendiri, tidak terkoordinasi bahkan terjebak dalam relasi yang bersifat konfliktuil,” tandas Amir.

Menteri mengapresiasi sosialisasi pembangunan hukum dan HAM dalam bentuk pameran atau yang kita sebut Legal Expo merupakan model kampanye hukum dan HAM yang dikemas dalam suasana yang menyenangkan, sehingga diharapakan dapat mengurangi kejenuhan publik terhadap penyampaian informasi hukum dan HAM yang formal. “Penyelenggaraan Legal Expo ini kiranya dapat menjadi momentum untuk mewujudkan kondisi pembangunan hukum yang lebih baik,” harapnya. ***(mufid, foto: jeki)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya