» » Neraca Gula Tidak Dipegang Dengan Benar

Neraca Gula Tidak Dipegang Dengan Benar

Penulis By on Selasa, 08 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com------Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dirjen Industri Agro dinilai mempermainkan angka kebutuhan gula di dalam negeri serta mengeluarkan izin produksi gula rafinasi secara tidak tepat. Akibatnya, neraca gula pun tidak dipegang dengan benar.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman (F-PD) saat RDP dengan pemerintah menyangkut membanjirnya produksi gula rafinasi ke pasar-pasar konsumsi rumah tangga. “Kunci rafinasi ada pada Dirjen Industri Agro yang memberikan izin raw sugarI,” kata Azam saat rapat dengan BKPM, Dirjen Industri Agro Kemenperin, Dirjen Perdagangan Luar Negri Kemendag, AGRI, dan 11 perusahaan gula rafinas, Selasa (8/10).

Masalah tata niaga gula sebenarnya sangat sederhana. tinggal dilihat saja berapa produksi gula berbasis tebu, lalu konsumsi dalam negeri berapa. Dari perhitungan itu akan terlihat jelas berapa sesungguhnya yang gula kosumsi rumah tangga yang dibutuhkan. Masalahnya, gula rafinasi atau raw sugar ikut masuk mengacaukan kebutuhan gula dan merusak harga gula petani.

“Neraca gula tidak dipegang dengan betul. Hanya bermain-main dengan angka. Jangan kita bermain-main dengan angka. Kalau kita bermain-main dengan angka, berarti kita bermain-main dengan kesejahteraan petani. Jangan coba-coba untuk itu,” tegas Azam lagi.

BKPM telah memberikan izin produksi rafinasi, tanpa koordinasi dengan baik bersama Kemenperin. Sebagai Wakil Ketua Komisi VI, pihaknya segera meminta agar memanggil menteri-mentri terkait untuk meminta klarifikasinya soal ini. Kebutuhan gula dalam negeri belum dilihat dengan teliti.

“BKPM bertanggung jawab, karena telah memberikan izin. Ini tataran di bawah presiden. Presiden tidak sampai ke sana. Jangan bermain-main dengan kepentingan rakyat, katanya lebih lanjut.

Sementara itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyebutkan ada limaperusahaan produsen rafinasi yang diduga melakukan rembesan ke pasar konsumsi. Di antaranya ada PT. Duta Sugar Internasional, PT. Berkah Manis Makmur, PT. Sentra Utama Jaya, dan PT. Permata Dunia Sukses Utama. Sanksi tegas harus diterapkan kepada perusahaan yang merusak harga gula petani berbasis tebu.*** (mh).

>Foto : doc.republika.co.id
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya