» » Sependapat Dengan Pemerintah, KPK Setuju BPK Audit BUMN

Sependapat Dengan Pemerintah, KPK Setuju BPK Audit BUMN

Penulis By on Selasa, 08 Oktober 2013 | No comments

LKBKalimantan.com-----Dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materi UU Keuangan Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Biro Hukum KPK Chatarina mengatakan, pihaknya sependapat dengan Pemerintah terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN, Selasa (8/10). KPK mencatat, sebanyak 80% kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diperiksa KPK merupakan kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat BUMN.

Ia mencontohkan, kasus Tipikor yang melibatkan GM PT. PLN Persero Disjatim, Haryadi Sadono, merupakan kasus konkret ditemukannya penyalahgunaan wewenang oleh petinggi BUMN yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.170 miliar lebih. KPK menegaskan, adanya hubungan kausalitas antara penyalahgunaan wewenang dengan timbulnya kerugian negara.

BUMN adalah salah satu bentuk penyertaan modal negara, baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk pengadaan barang dan jasa, sehingga negara dalam hal ini tetap berhak mengawasi jalannya penyertaan modal sekaligus menganggapnya sebagai bagian dari kekayaan negara. Namun KPK tidak akan otomatis menggeneralisir seluruh kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. “ Jika kerugian Negara, dalam proses pembuktian dapat diketahui bukan merupakan tindakan yang disengaja, maka hal itu bukan merupakan praktek korupsi, namun dianggap sebagai resiko bisnis.” pungkas Chatarina  pada sidang perkara nomor 48PUU-XI2013 ini.

Senada dengan KPK, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah, Zainal Arifin Mochtar menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh BPK terhadap aliran keuangan BUMN merupakan tindakan yang harus ditempuh demi meminimalisir penyelewengan oleh BUMN. Meskipun demikian, Zainal juga meminta pemerintah untuk memberikan akses dalam rangka mempermudah BUMN agar dapat mengambil langkah cepat demi mengejar aspek bisnis agar dapat bersaing dengan korporasi swasta. “Inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah, agar mempermudah BUMN untuk dapat bersaing secara cepat dengan pihak swasta, bukan dengan membatalkan aturan hukum yang justru melindungi keuangan negara.” ujar Zainal saat ditemui Media MK usai persidangan,. Keterangan Zainal ini seakan menjawab kegelisahan para pejabat BUMN yang merasa rentan terkriminalkan dengan berlakunya UU Keuangan Negara.***(Julie/mh).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya