» » BAKN DPR RI - Tata Kelola BUMN Buruk

BAKN DPR RI - Tata Kelola BUMN Buruk

Penulis By on Rabu, 20 November 2013 | No comments

Jakarta - Berdasarkan hasil penelaahan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)DPR RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2013 bahwa masih banyak terjadi kasus penyimpangan keuangan Negara di lingkungan BUMN, dan sebagian besar BUMN belum memiliki tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) yang baik.  
“Potensi kerugian Negara, dan kekurangan penerimaan di BUMN senilaiRp2,60 triliun,” ungkap Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, hadir pula Anggota BAKN Eva Sundari dan Fahri Hamzah, saat Konferensi Pers di Gedung DPR, Rabu (20/11).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester(IHPS)I Tahun 2013 terdapat 21 Objek Pemeriksaan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil penelaahan  BAKN DPR RI atas Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2013 terkait BUMN, BAKN menemukan ada 510 kasus penyimpangan keuangan Negara diantaranya sebanyak 234 kasus terkait kelemahan SPI dan sebanyak 276 kasus terkait  ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Dari total  510 kasus, sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian,” papar Sumarjati.
BAKN DPR RI juga menyampaikan menemukan  penyimpangan  28 kasus ketidakefektifan senilai Rp44,75 triliun  di beberapa  BUMN.Tingginya nilai  ketidakefektifan di BUMN mengindikasikan bahwa  pengelolaan kegiatan di BUMN tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, Sumarjati mengatakan bahwa hasil penelaahan BAKN terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI atas BUMN tersebut, BAKN DPR RI berkesimpulan bahwa memisahkan kekayaan BUMN dari Keuangan Negara sebagaimana diinginkan oleh beberapa pihak yang mengajukan Judicial Riview terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi adalah tidak tepat dan harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut BAKN, Hal ini didasarkankarena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yaitu ayat (2) Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,  kemudian ayat (3) Bumi dan  air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang harus  profesional dan independent dengan melepaskan campur tangan politik dan kekuasaan pada bisnis BUMN,” tegasnya.***(as) foto:wahyu/parle
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya