» » Caleg Ganda PKP Indonesia Terancam Dicoret dari Keduanya Atau Salah Satu

Caleg Ganda PKP Indonesia Terancam Dicoret dari Keduanya Atau Salah Satu

Penulis By on Selasa, 17 Desember 2013 | No comments

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu masih menunggu klarifikasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait tercantumnya nama Toni Arif Setiawan dalam daftar calon tetap (DCT) di dua tingkatan legislatif berbeda, yakni sebagai anggota DPRD Jatim dan DPR RI.

Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, pihaknya belum memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum terkait masalah tersebut. Hasil klarifikasi akan dijadikan acuan terkait langkah terhadap Toni yang terdaftar sebagai caleg PKPI.

"Rekomendasi dua opsi, apakah namanya dicoret dari keduanya atau salah satu. Itu harus ada pemeriksaan. Biar opsi itu kita tunggu hasil yang ditangani teman-teman provinsi. Administrasinya sudah sah, tapi tercatat di sini dua kali," ujar Daniel di Jakarta, Selasa (17/12).

Daniel memastikan pencoretan akan dijadikan rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Pasalnya, seorang calon hanya boleh mendaftarkan sebagai anggota dewan di satu tingkatan pemilihan saja.

Komisioner KPU Arief Budiman sebelumnya menjelaskan pencoretan terhadap Toni harus dilakukan. Sebab, menurut peraturan berlaku, seorang caleg hanya sekali terdaftar di salah satu tingkatan dan tidak boleh terdaftar juga di tingkatan lainnya.

"Secara normatif kalau sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), dan ketahuan ganda maka caleg tersebut harus dicoret di keduanya," kata Arief, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPU tidak akan serta merta menerapkan aturan dan mencoret sekaligus nama Toni sebagai caleg. Pencoretan di dua DCT, hanya dapat diberlakukan secara ketat jika tidak ada kondisi yang terkait dengannya (ded)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya