JAKARTA(LKBK)-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Lebak, Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan RAC (Gubernur Banten) sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya,Selasa (17/12) menyatakan,tersangka RAC selaku Gubernur Banten diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan perkara pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, RAC disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***(H/LKBK)

