JEMBER-Kejaksaan Negeri Jember, menetapkan mantan dekan salah satu fakultas eksakta di Universitas Jember berinisial BK, dan dekan salah satu fakultas berinisial HAG menjadi tersangka kasus dugaan korupsi aset perguruan tinggi.
Kepala Kejari Jember Aris Surya mengatakan, penetapan sudah dilakukan sejak 18 Desember 2013. penyidik sudah memiliki bukti kuat penyalahgunaan wewenang dalam sewa aset apotik yang saat ini menjadi Campus Resto di Jalan Jawa. Mereka menyewakan aset kepada swasta. "Padahal, bukan pejabat yang berwenang memanfaatkan aset," katanya, Senin (23/12/2013) kemarin.
Kejaksaan Negeri belum bisa menentukan nilai kerugian negara dalam kasus itu. Kejaksaan masih berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan lembaga apraisal.
Kejaksaan sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus itu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun sementara waktu, jaksa akan lebih mendalami peran dua tersangka tersebut.
Peristiwa dugaan korupsi terjadi saat BK menjabat sebagai dekan salah satu fakultas eksakta dan HAG sebagai ketua Persatuan Orang Tua Mahasiswa (Poma). Mereka berani menyewakan aset, yang seharusnya merupakan wewenang rektorat Universitas Jember pada 2007 silam.
Kendati sudah menjadi tersangka, kejaksaan belum berencana menahan mereka. "Kita lihat apakah mereka tidak kooperatif atau berupaya menghilangkan barang bukti," kata Aris. ***[sm]
>Gambar : Illustrasi doc Ist

