PADANG —Menteri Agama Suryadharma Ali terus mengkampanyekan Peningkatan Penggunaan Produk Halal. Setelah Bandung, Yogya, dan Makassar, giliran Kota Padang Sumatera Barat yang menjadi objek kampanye Menag.
Di hadapan para penjual, pembeli, dan wartawan, Menag menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mendapatkan produk yang halal dan thayyib.
“Tidak hanya untuk masyarakat Islam, tapi untuk masyarakat seluruh agama, perlu mengerti bahwa produk yang digunakan itu halal dan thayyib” terang Menag ketika mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Sumatera Barat, dengan meninjau Pasar Tradisional Alai, Kota Padang, Jum’at (20/12).
Didampingi Walikota Padang, Fauzi Bahar dan Kakanwil Kemenag Sumbar Syahrul Wirda, Menag mengawali program Peningkatan Penggunaan Produk Halal di Sumatera Barat ini dengan mendatangi pedagang Ayam Potong. Menag berinteraksi dangan pedagang tentang tatacara pemotongan dan pengolahan ayam dagangannya; apakah sudah memenuhi kriteria halal dan thayyib ataukah belum? “Pembeli berhak mendapatkan informasi tentang daging yang hendak dikonsumsi,” pesan Menag.
Menag juga mendatangi pedagang ikan segar untuk memastikan apakah menggunakan pengawet atau idak. Kepada Menag, pedagang ikan menjelaskan salah satu ciri ikan segar. Menurutnya, ikan segar dan bebas bahan pengawet, jika dipotong tubuhnya, darahnya mengalir.
“Jadi kalau ikan keluar darahnya seperti ini pak, ini ikan segar. Kalo darah tidak mengalir, ikan sudah tidak segar,” terang penjual sambil memotong salah satu ikan jualannya.
Menag juga mendatangi penjual ikan asin. Melihat secara langsung, apakah ikan asin yang dijual, mengandung bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau tidak.
Selanjutnya, Menag mampir di kios penjual krupuk kulit. “Ini krupuk kulit apa Pak?” tanya Menag.“Kulit Sapi Pak Menteri,” sahut penjual. Terjadilah interaksi yang cukup menarik antarkeduanya.
Menag menuturkan, apakah penjual bisa membedakan krupuk kulit sapi, kerbau, atau bahkan babi? “Saya tidak tahu Pak. Saya percaya saja sama penjual grosirnya,” terang penjual krupuk. Menag menjelaskan bahwa seharusnya, pedagang krupuk mengetahui jenis krupuk kulit yang dia jual ke masyarakat; apakah krupuk dari kulit sapi, kerbau, atau hewan lainnya.
“Selain itu, kalau toh ini dari kulit sapi, Bapak harus mengetahui dan memastikan, bahwa sapi yang dipotong, sudah sesuai dengan ketentuan syari’at Islam,” lanjut Menag.
Di hadapan para penjual, pembeli dan wartawan, Menag menyampaikan bahwa masyarakatberhak mendapatkan produk yang halal dan thayyib.
“Saya yakin, jika masyarakat tahu kondisi produk yang hendak dibeli, ditambah dengan kondisi pasar yang bersih, terawatt, dan menarik, maka masyarakat akan datang dan berbelanja. Pedagangpun dapat menjual dagangannya dalam jumlah yang lebih besar. Omset akan meningkat tajam,” tutur Menag.
“Kemenag siap menyukseskan Kampanye Peningkatan Penggunaan Produk Halal dangan memberi bantuan sertifikasi produk halal. Harapan kami, semua masyatrakat bisa berpartisipasi” harap Menag. ***(G-penk/mkd/mkd)

