JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK),Jum’at,(20/12),penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Ratu Atut Chosiyah,Gubernur Provinsi Banten.
Menurut Humas KPK,Johan Budi dalam siaran persnya mengatakan bahwa,penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Jum’at (20/12) di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
“RAC selaku Gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016, diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi,”ungkap Johan Budi.
Atas perbuatannya,lanjut Johan Budi, RAC disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***(LKBK)
> Keterangan Gambar : Ratu Atot Chosiyah Gubernur Banten di gelandang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu,Jum'at (20/12/2013).***(doc.ist)

