GORONTALO(LKBK)—Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bersama Bappenas, Kementerian Keuangan akan membahas penyediaan dana bagi penghulu dan hal ini merupakan kabar baik sehingga langkah itu bisa dijadikan solusi permanen atas polemik penyelenggaraan pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja pada ke depan.
“Ini kabar baik bagi penghulu,” kata Bahrul Hayat kepada Pinmas, Minggu (15/12), seusai melakukan kunjungan kerja di provinsi Gorontalo. Dalam kunjungan kerja ke Provinsi yang dikenal sebagai sentra jagung ini, Bahrul menjadi narasumber Workshop Pembahasan Penyediaan Dana Bidang Pendidikan, sekaligus meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia serta IAIN Gorontalo.
Tampil di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Bahrul menjelaskan bahwa Hari Amal Bakti yang jatuh pada 3 Januari 2014 akan dijadikan sebagai hari kerukunan bagi Kementerian Agama.
Bahrul juga menyinggung mengenai nasib penghulu yang dituduh menerima gratifikasi. Kapan pembahasan dana operasional bagi penghulu tersebut? Bahrul memperkirakan pembahasan itu akan dilangsungkan di kantor Bappenas pada 18 Januari 2014. “Waktunya kan sudah dekat, cuma tahunnya berbeda,” katanya.
Para penghulu yang menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja atau hari libur dituduh menerima dana gratifikasi atau hadiah dari sohibul bait atau tuan rumah. Penerimaan dana tersebut dinilai melanggar aturan, khususnya yang terkait dengan UU Korupsi.
Pada pertemuan di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, yang juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Muhajir Yanis dan Rektor IAIN Gorontalo Kasim Yahidi, Bahrul menjelaskan penghulu, yang juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS), semestinya tidak dibenarkan menerima hadiah. Sebab, mereka sudah menerima gaji. Sayangnya, kata Bahrul, negara tidak menyediakan dana operasional bagi mereka itu.
Selama ini, untuk biaya operasional, KUA baru mendapat perhatian beberapa tahun terakhir saja, itu pun dengan dana operasional sebesar Rp2 juta per bulan. “Tahun depan, kita naikan menjadi Rp3 juta per bulan,” katanya yang disambut tepuk tangan para penghulu.
Untuk operasional penghulu, sudah lama tidak ada. Padahal dari sisi geografis wilayah Indonesia, jika dikaitkan dengan kegiatannya, tantangan penghulu sungguh berat. “Negara telah mengabaikan penghulu,” jelas Bahrul.
Ketika Kementerian Agama dituding sebagai lembaga paling korup dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya telah menjelaskan kepada jajaran komisi antirasuah itu agar segera dicarikan jalan keluarnya. Nyatanya, dana yang dibutuhkan mencapai Rp600 miliar tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kini persoalan penghulu mencuat, pelayanan publik pun terganggu.
Keadaan ini tidak bisa dibiarkan. Penghulu memang tidak dibenarkan meminta hadiah atau mematok tarif dari kegiatan menikahkan pasangan pengantin. “Tapi, jangan tanya saya apakah dibenarkan penghulu menerima hadiah dari tuan rumah,” kata Bahrul Hayat.
Untuk menghindari gratifikasi itulah Kemenag, Bappenas dan Kementerian Keuangan harus duduk bersama menentukan besaran dana operasional untuk menikahkan pasangan pengantin di luar jam kantor atau di hari libur.
Jika pemerintah tidak menyediakan dana operasional, lanjut Bahrul, bisa saja penghulu dibenarkan menetapkan tarif menikahkan pasangan pengantin di hari libur atau di luar jam kantor. Namun dana yang diterima harus dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan. Selama ini tarif resmi yang berlaku menikahkan pasangan pengantin di balai nikah adalah Rp30 ribu per pasangan pengantin.
Atau dengan cara lain, Pemerintahlah yang menetapkan tarif menikah di luar jam kantor. Langkah ini dinilai Bahrul cukup bijaksana, sehingga ke depan tuduhan menerima gratifikasi dapat dihindari. “Kasihan keluarga penghulu,” ia menegaskan.
Berapa besar dana operasional bagi penghulu itu, ia mengatakan, di atas Rp600 miliar untuk 550 titik KUA di seluruh Indonesia.
Sekjen Kemenag itu mengakui, sejak ada beberapa penghulu menolak menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja, ia banyak menerima keluhan. Pasalnya, menikah itu di antara sebagian masyarakat Indonesia dianggap memiliki nilai sakral. Pelaksanaan nikah harus mengindahkan perhitungan dari kedua pasangan pengantin, khususnya orang tua.
“Seperti berbau klenik. Ada perhitungan tersendiri, mulai bobot, bibit, dan bebet sampai pada hari dan detik pelaksanaannya,” kata Bahrul Hayat. ***(ess/ant/mkd)
>Foto doc ist

