» » Menag Suryadharma Ali : Tidak Salah Jika Penghulu Memilih Beri Pelayanan di KUA Saja

Menag Suryadharma Ali : Tidak Salah Jika Penghulu Memilih Beri Pelayanan di KUA Saja

Penulis By on Senin, 16 Desember 2013 | No comments

JAKARTA (LKBK) —Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa kalau untuk menjaga kehormatan, para penghulu tidak salah jika memilih untuk memberikan pelayanan di KUA saja. Apalagi mereka sekarang ini sedang dihadapkan pada persangkaan melakukan gratifikasi dan korupsi; sebuah persangkaan yang tentu sangat memalukan buat siapapun. 
“Kalau  untuk menjaga kehormatan lalu mereka memlilih untuk memberikan pelayanan di KUA saja, itu tidak salah dari sisi peraturan Menag,” tegas Menag dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/12) lalu.
“Apalagi saya mendapat informasi, ada anak dari petugas KUA tidak berani ke sekolah karena orang tuanya disebut koruptor,” tambah Menag. 
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir, persoalan pelayanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja kembali mencuat. Bahkan, ada penghulu KUA yang diperiksa dan diproses hukum oleh salah satu kejaksaan negeri di Jawa Timur karena diduga menerima gratifikasi dalam menjalankan tugas pelayanan pencatatan nikah. Hal ini kemudian berdampak pada aksi mogok sejumlah penghulu di Jawa Timur dan bahkan rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh Asosiasi Penghulu Indonesia (API) pada 1 Januari 2014.
Menag menjelaskan bahwa  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 diatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA (pasal 21 ayat 1), namun atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA (ayat 2). 
“Di luar kantor itu ketentuannya menggunakan kata dapat. Jadi tidak wajib. Dapat dilakukan di luar kantor dengan ketentuan permintaan dari calon dan persetujuan dari petugas KUA,” terang Menag.
Namun, Menag mengakui bahwa untuk memberikan pelayanan di luar kantor, tidak ada biaya transportasi yang tersedia. Sebagaimana diketahui, selama ini biaya operasional KUA baru dianggarkan sejak 2007 dengan nilai satu juta per bulan. Biaya ini ditingkatkan kembali oleh Kementerian Agama pada tahun 2009 menjadi dua juta. “Tahun depan, akan dinaikan lagi menjadi tiga juta per bulan,” kata Menag.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Menteri Agama akan segera melakukan pertemuan dengan Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. “Dalam waktu dekat ini, insya Allah pihak KPK akan mempertemukan Menag, Kepala Bappenas, dan Menkeu untuk membicarakan penyelesaian masalah ini,” tutur Menag. 

Jadi, lanjut Menag, selama dari sisi pembiayaan untuk pelayanan pencatatan di luar kantor belum ada, saya kira kita harus bijak kepada petugas KUA yang mengambil langkah dalam rangka menjaga kehormatan mereka. “Ini juga patut kita puji  sebagai kesadaran tinggi untuk tidak dituduh melakukan gratifikasi. Jadi ada kesadaran hukum dan ini tergantung dari mana kita melihat,” tutup Menag.*** (mkd/mkd)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya