» » Kabag dan Kasubbag TU Ex-Officio Jubir Di Badan Pertanahan Nasional

Kabag dan Kasubbag TU Ex-Officio Jubir Di Badan Pertanahan Nasional

Penulis By on Rabu, 11 Desember 2013 | No comments

JAKARTA(LKBK)-Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 7/SE/V/2013 tentang Juru Bicara Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan menyatakan bahwa Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan, karena jabatannya (ex- officio) merupakan juru bicara di lingkungan kerjanya.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN RI dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Gunawan Muhammad, pada acara Harmonisasi Kebijakan Kehumasan yang diselenggarakan di Hotel Sahid, Jakarta,belum lama ini.
Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Puskum dan Humas) BPN RI bekerja sama dengan Konsultan Kehumasan Ida Parwati & Associate itu diikuti oleh para Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan dan beberapa pejabat eselon IV BPN RI.
Lebih jauh Kapuskum dan Humas BPN RI mengatakan, tugas Juru Bicara sebagaimana dimaksud pada surat edarat tersebut antara lain adalah: Pertama, menginformasikan mengenai keberhasilan (successstory) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di lingkungan kerjanyak; Kedua, menanggapi dan mengklarifikasi kritikan atau pendapat yang tidak benar/berita yang mendeskriditkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara institusi di lingkungan kerjanya; dan Ketiga,melakukan koordinasi secara berjenjang terkait dengan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pembentukan PPID
Pada kesempatan tersebut, Kapuskum dan Humas juga mengatakan, terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada saat ini telah diterbitkan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan tersebut antara lain mengamanatkan perlunya dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di BPN-RI (BPN Pusat), Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Menurut Kapuskum dan Humas, PPID di BPN RI dijabat oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, sedang PPID di Kantor Wilayah BPN Propinsi dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha, dan PPID di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
"Saya berharap, sebagai Pejabat PPID di lingkungannya masing-masing, saudara-saudara agar memahami peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan baik dan benar. Apabila pada saat ini PPID di kantor saudara belum dibentuk maka saya minta agar segera dibentuk, sesuai amanat Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013," katanya. ***
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya