» » » » Politisasi Korupsi Hambat Penegakan Hukum

Politisasi Korupsi Hambat Penegakan Hukum

Penulis By on Rabu, 05 Februari 2014 | No comments

JAKARTA-Pemberantasan korupsi, menjadi isu utama dalam satu dasawarsa terakhir. Kinerja KPK menjadi sorotan ketika berhasil mencokok pejabat, baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Data yang dihimpun dari tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, ada 290 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada rentang waktu 2004-2012, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati dan walikota. Sedangkan kasus korupsi di parlemen, ada 73 kasus yang menjerat anggota DPR dan DPRD pada 2004-2013.
Rinciannya, 20 gubernur, 7 wakil gubernur, 156 bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, 20 wakil walikota. “KPK sendiri menangani 45 kasus,” ungkap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto dalam Diskusi Media yang berjudul Pemberantasan Korupsi Politik, Politisasi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1). Dalam kesempatan itu, hadir pula mantan Wapres Jusuf Kalla dan Guru Besar Universitas Airlangga, JE Sahetapy.
Menurut Jusuf Kalla, kasus korupsi yang terjadi tidak terlepas dari besarnya kekuasaan yang diemban para pejabat. Power tend to corrupt, begitu kata JK mengutip ungkapan John Dalberg-Acton yang berlaku ketika kekuasaan terakumulasi pada titik tertentu. “Kenapa ada korupsi? Karena kekuasaannya semakin besar,” kata JK.
Ada tiga perubahan yang terjadi di era reformasi, terang JK, yang lantas menciptakan perubahan pola kekuasaan. Pertama, perubahan dari sistem otoritarian ke demokrasi, kedua dari sentralistik ke otonomi daerah. Ketiga kebebasan pers yang terbuka. Pada era Orde Baru, eksekutif memiliki kekuasaan yang absolut dalam mengontrol dua pilar lainnya. Namun kini, ketiga perubahan itu memberi dampak menguatnya fungsi legislatif yang mengindikasikan peran penting partai politik. “Artinya, fungsi parpol semakin kuat.”
Salah satunya, bisa dilihat dari kewenangan Badan Anggaran (Banggar) dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kondisi ini, kata JK, mengambil peranan Bappenas dan kementerian terkait, yang menyebutkan tentang satuan tiga itu ditentukan DPR dan DPRD. Fungsi itu beralih ke DPR sehingga terjadi rawan terjadi permainan anggaran.
Hal ini juga diamini Bambang, bahwa perubahan kekuasaan itu bergeser ke parlemen secara akumulatif. Tidak hanya kekuasaan yang besar dan berpotensi korup, Bambang juga mengkhawatirkan adanya upaya serangan balik terhadap lembaga penegak hukum melalui delegitimasi dan dekonstruksi.
“Penegak hukum harus dikontrol, iya, tapi bukan didelegitimasi, melainkan harus ditingkatkan kompetensinya,” kata Bambang.
Bambang menyebut soal upaya delegitimasi yang kini dilakukan melalui revisi KUHAP yang ingin memangkas kewenangan penyelidikan penegak hukum, termasuk KPK. Tak hanya itu, upaya lain juga dilakukan melalui fitnah terhadap pimpinan KPK. “Ini namanya dekonstruksi kredibilitas agar KPK tidak dipercaya.”
Sementara itu, menurut Guru Besar Universitas Airlangga JE Sahetapy, maraknya korupsi yang terjadi, disebabkan perselingkuhan antara hukum dan politik. Misalnya, pengacara busuk yang membela politisi korup, yang sering kita saksikan di media. Atau pengacara yang menganjurkan atau melakukan suap kepada pihak tertentu demi memenangkan kasus kliennya. “Saya usulkan, pengacara yang menerima bayaran dari uang hasil korupsi, dikenakan pidana TPPU,” katanya.
Apalagi zaman telah berubah. Banyak modus korupsi telah berkembang sedemikian rupa. “Kalau dulu korupsi di bawah meja, setelah Orde Baru korupsi di atas meja, sekarang mejanya juga dikorupsi,” kiasnya.
Politisasi Kasus Korupsi
Mantan wapres JK menyesalkan sejumlah pemberitaan kasus korupsi, lebih banyak membicarakan hal-hal di luar substansi kasus. Media massa, kata dia, lebih senang memberitakan hal sensasional, heboh dan dramatis. “Karena media memberitakan seperti infotainment. Memberitakan hal-hal yang seksi. Berita kamar, berita ranjang,” sindirnya.
JK menyontohkan kasus impor sapi dan kasus Hambalang yang menjerat petinggi parpol. Kedua kasus ini, kata JK, bukan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah luar biasa, tetapi mendapat ekspos besar.  Bagi JK, politisasi kasus yang terjadi, karena yang terjerat merupakan politisi dan pejabat yang memiliki kekuasaan.
“Ya karena yang tersangkut politisi. Otomatis dipolitisasi.”
KPK sebagai penegak hukum bersikap tak pandang bulu dalam melakukan proses hukum dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Kalau pun ada pemeriksaan ketua umum parpol tertentu, jelas Bambang, hal itu sudah dilakukan secara sah. "Politisasi korupsi menghambat proses penegakan hukum, padahal kami ingin prudent (hati-hati)," ujar Bambang.
Persoalan ini, Bambang menduga, berasal dari persoalan yang melingkupi parpol, yakni rekrutmen, kaderisasi, akuntabilitas keuangan parpol, serta ‘deparpolisasi’ –istilah Bambang untuk merujuk pada situasi dimana orang bergabung ke parpol bukan alasan ideologi melainkan sebab politik transaksional.
Dampaknya, kata dia, terjadinya deideologisasi yang menuju pada kartel politik. “Orang yang punya duit bisa membajak partai. Akhirnya kepentingan kartel yang bekerja.”

Dalam Bahasa JK, persoalan ini disebabkan adanya pembiaran dari para ketua umum parpol. Pimpinan justru memberi contoh yang jelek. Sedangkan Sahetapy, menyindir dalam sebuah ungkapan. “Ikan itu busuk dari kepala, bukan ekornya,” katanya.***(Humas KPK)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya