» » » » Bantahan Kemenpora Terhadap Dugaan Ingkar Komitmen Dalam Pemberian Hadiah Sayembara

Bantahan Kemenpora Terhadap Dugaan Ingkar Komitmen Dalam Pemberian Hadiah Sayembara

Penulis By on Kamis, 17 April 2014 | No comments

JAKARTA-KRMT Roy Suryo Notodiprojo,Menteri Pemuda & Olah Raga dalam Siaran Persnya yang dikirm langsung ke Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan melalui pasilitas BlackBerryMessengernya,menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2014 di Harian Kompas telah termuat suatu surat pembaca yang ditulis oleh Sdr. Sastra Ramanda dengan judul “Kementerian Pemuda dan Olahraga Tak Beri Hadiah”. Inti dari surat pembaca tersebut menyebutkan, bahwa pada bulan November 2013 yang bersangkutan telah mengikuti suatu lomba karya ilmiah yang diadakan oleh Kemenpora. Karya ilmiah tersebut kemudian dinyatakan sebagai pemenang Juara Harapan II Tingkat Pelajar. Selain itu, yang bersangkutan merasa kecewa karena ada pemenang lain yang sudah memperoleh hadiah berupa uang yang ditransfer, sementara yang bersangkutan belum menerima. Berikutnya, yang bersangkutan melalui guru pembimbingnya telah menyampaikan keluhan serupa ke alamat  twitter Menpora, namun merasa tidak ditanggapi.
Terhadap berita yang termuat dalam suatu media cetak nasional tersebut, maka Kemenpora melalui Siaran Pers ini menggunakan hak jawab ini sebagaimana dimungkinkan menurut Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menyebutkan, bahwa pers wajib melayani hak jawab. Adapun tanggapan Kemenpora adalah sebagai berikut:
  1. Tidak benar bahwa Kemenpora ingkar janji atau ingkar komitmen untuk memberi hadiah yang dimaksud, karena sejauh seluruh persyaratan atas validitas nomer rekening dipenuhi pasti langsung ditransfer oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Akibat kesalahan administratif di rekeningnya, proses pembayaran melalui KPPN bisa memakan waktu agak lama.   
  2. Tidak benar bahwa akun twitter Menpora tidak merespon keluhan guru pembimbing yang bersangkutan, karena Menpora selalu kapan pun dan dimana pun berada untuk merespon twitter dari siapapun selama itu langsung ditujukan kepada akun twitter nya. Yang jadi persoalan, mungkin keluhan tersebut di twit ke akun lain (akun palsu) yang mengatas namakan Roy Suryo mengingat sudah bukan rahasia lagi ada sejumlah akun twitter yang mengatasnamakan Roy Suryo.
  3. Setelah langsung pada tanggal 17 April 2014 juga di Medan (karena yang bersangkutan beralamat di Medan) dikonfirmasi oleh Deputi II Kemenpora Sakhyan Asmara, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maĆ”f (tanpa ada paksaan dari siapapun) yang dituangkan dalam suatu surat pernyataan bermeterai dan disaksikan secara tertulis juga oleh 2 orang saksi.  Di Medan pula yang kebetulan Deputi II sedang melakukan kegiatan suatu aktivitas kedinasan  tertentu langsung menyelesaikan masalah tersebut.
Demikian bantahan ini disampaikan agar publik dapat memahami sepenuhnya permasalahan ini dan Kemenpora tetap komited untuk menerapkan kebijakan yang transparan, responsif dan cepat dalam penyelesaian berbagai masalah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwasanya, Kemenpora sangat terbuka dari kritikan dan koreksi dari masyarakat umum  adalah menjadi komitmen dari seluruh jajaran Kemenpora, namun jika ada informasi yang keliru dan cenderung mendiskreditkan Kemenpora, maka hak Kemenpora untuk meresponnya secara proporsional dan sebijak mungkin.***(lkbk)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya